Info Terbaru

RAPAT KERJA PANSUS I PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) PROVINSI BANTEN TAHUN 2022-2042 TGL 23 MARET 2022

Hasil rapat kerja pansus I pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042 tgl 23 Maret 2022 yaitu pansus mengharapkan masukan dan saran dari kabupaten dan Kota diakomodir dalam Draft Raperda RTRW Provinsi Banten, Maka pansus meminta secara tertulis saran dan masukan dari Kab/Kota, pansus meminta Pemprov Banten segera mensinkronisasikan data RTRW Kabupaten dan Kota dengan Draft RTRW Provinsi, sehingga memperoleh data yang sesuai, perlu adanya rapat Koordinasi antara Pemprov Banten dengan Kabupaten/Kota dalam mensinkronisasikan data, provinsi Banten harus membuat ruang hijau tersendiri agar sewaktu-waktu tidak diubah menjadi perumahan atau industri, butuh dokumen kelengkapan data yakni peta lama dan RTRW sebelumnya.

RAPAT KERJA PANSUS I PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) PROVINSI BANTEN TAHUN 2022-2042 TGL 22 APRIL 2022

Hasil rapat kerja pansus I pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042 tgl 22 April 2022 yaitu rekomendasi untuk mencantumkan aktivitas di laut yakni daerah ranjau, dan pembuangan amunisi dan dilengkapi lokasinya, usulan untuk penangkapan ikan secara tradisional diperbolehkan di kawasan konservasi, - pasal 131 - 132 dieliminasi, baduy luar dimasukkan ke kawasan strategis berdasarkan kepentingan sosial dan budaya, perlu dilakukan pemeriksaan data, ada berapa pasal yang membicarakan luasan Kawasan, di dalam Pusat Kawasan Wilayah, mohon ditulis secara detail bahwa pengembangan destinasi wisata berada di wilayah selatan dan - PR untuk Dinas PUPR: membuat pasal yang mengatur kompensasi.

RAPAT KERJA PANSUS I PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) PROVINSI BANTEN TAHUN 2022-2042 TGL 21 APRIL 2022

Hasil rapat kerja pansus I pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Povinsi Banten Tahun 2022-2042 tgl 21 April 2022 yaitu Pembahasan Pasal dan Rekomenadi . Pembahan Pasal yaitu : Pasal 4 tentang tujuan (clear), pasal 5 tentang kebijakan dan strategi (clear), pasal 6 tentang kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang (rapat disetujui namun membutuhkan penjelasan), dan pasal 7 tentang kebijakan strategi pengembangan pola ruang dan kawasan lindung dan pasal 28 tentang kawasan lindung, berfokus pada isu kawasan hutan lindung di kabupaten tangerang (wilayah PIK 2) yang seluas 1601,60 ha yang realitasnya telah mengalami perubahan. Sedangkan untuk Rekomendasi yaitu :1).Opsi terkait dengan adanya punishment terhadap eksplorator sebagai kompensasi terhadap perubahan kawasan hutang lindung. 2). Pembahasan kawasan hutang lindung ditindak lanjuti dengan mengundang Perhutani dan 3). Pembahasan KP3B ditindaklanjuti dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)

RAPAT KERJA PANSUS I PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) PROVINSI BANTEN TAHUN 2022-2042 TGL 15 MARET 2022

Hasil rapat kerja pansus I pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Banten tahun 2022-2042. Selasa, 15 Maret 2022. Pertemuan kedua ini merupakan Brainstroming atas ekspose yang lalu cakupan tata ruang meliputi beberapa kawasan dan untuk kawasan permukiman harus memperhatikan aspek sosial, aspek, budaya, dan aspek bencana, Provinsi Banten harus membuat ruang hijau tersendiri agar sewaktu-waktu tidak diubah menjadi perumahan dan industri sehingga membutuhkan dokumen kelengkapan data yakni peta lama dan RTRW sebelumnya. Pada sektor pertanian, hal yang perlu diperhatikan yaitu mengenai perbaikan sistem irigasi/pengairan agar terwujudnya air tersedia sepanjang musim, pada sektor pembangunan infrastruktur hal yang menjadi perhatian yaitu adanya rencana pembanguna tol dan rencana jalan baru Pemprov Banten, dan sektor perikanan dan kelautan, hal yang harus diproteksi yakni zonasi perikanan tangkap dan alur pelayaran nelayan. kesepakatan substansi antara gubernur dan DPRD diterbitkan dalam 10 hari saja, jika sudah lewat dari kesepakatan substansi, maka yang diambil yaitu kesepakatan akhir.

RAPAT KERJA PANSUS I PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) PROVINSI BANTEN TAHUN 2022-2042 , tgl 12 April 2022

Hasil rapat pansus I pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Banten 2022-2042, tgl 12 April 2022 yaitu berdasarkan voting dan tanggapan dari masing-masing OPD, lebih banyak setuju pada usulan tujuan opsi pertama sehingga perlu mencari padanan kata untuk istilah Resiliensi Bencana dan membuat pembentukan tim kecil dan melakukan rapat sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan.

RAPAT KERJA PANSUS I PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) PROVINSI BANTEN TAHUN 2022-2042. TGL 08 MARET 2022

Hasil rapat kerja pansus I pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Banten tahun 2022- 2042 pada tgl 08 maret 2022 yaitu perlu adanya penyempurnaan terhadap ekspose agar gambaranya menjadi jelas, penempatan RTRW tidak perlu tergesa-gesa, namun harus komprehensif sehingga kerangka kerja RTRW dapat mewadahi kepentingan masyarakat Banten untuk perubahan RTRW harus menyandingkan peraturan RTRW yang lama dan Perda yang diciptakan harus terintergrasi dengan kabupaten/kota.

RAPAT KERJA PANSUS I PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) PROVINSI BANTEN TAHUN 2022-2042 tgl 05 April 2022

Hasil rapat kerja Pansus 1 pembahasan rancangan peraturan daerah tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Banten tahun 2022-2042 (05 April 2022) yaitu membahas secara substansial pasal per pasal yang dilakukan terlebih dahulu dan tujuannya perlu dirumuskan lebih lanjut serta merekomendasikan perlunya dilakukan sebuah pembentukan tim kecil

Konsultasi Publik 1 Pengintegrasian Antara (RTRW) Provinsi Banten Dengan (RZWP-3-K)

Konsultasi Publik 1 Pengintegrasian Antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Serang, 02 November 2021, Rapat dilaksanakan di Aula Lantai 7 (tujuh) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Rapat dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Bapak. Dr. H. Muhtarom, MM,Ak, CA.

RAPAT PERSIAPAN KONSULTASI PUBLIK TERKAIT REVISI PENGINTEGRASIAN ANTAR RTRWP DENGAN RZWP3K

Rapat Persiapan Konsultasi Publik Terkait Revisi Pengintegrasian Antar RTRWP Dengan RZWP3K

RAPAT PERCEPATAN (RTRW) PROVINSI BANTEN DENGAN (RZWP3K)

Kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang. Proses dinamis ini mengandung pengertian bahwa dalam proses mewujudkan tujuan Rencana Tata Ruang terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga tujuan yang ditetapkan belum tentu sesuai atau dapat tercapai melalui kebijakan dan strategi yang ditetapkan akibat adanya perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal. Kondisi lingkungan strategis merupakan peristiwa atau kondisi yang terjadi yang dapat mempengaruhi proses pencapaian tujuan Penataan Ruang.