Profil Bidang Penataan Ruang

Klik pada masing-masing jabatan di bawah ini untuk melihat detail tugas pokok dan fungsi.

Tugas Pokok: Membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
  2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
  5. Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi:
    1. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Rinci Tata Ruang Provinsi;
    2. Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Tata Ruang;
    3. Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfataan Ruang Daerah Provinsi; dan
    4. Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfataan Ruang Daerah Provinsi.
  6. Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;
  7. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
  8. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pokok: Membantu Kepala Bidang dalam penyusunan bahan perumusan kegiatan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sub kegiatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan sub kegiatan pada Seksi;
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan Seksi;
  3. Membagi tugas kepada bawahan;
  4. Membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi;
  5. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi;
  6. Melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi:
    1. Pelaksanaan Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Provinsi;
    2. Pelaksanaan Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RRTR Provinsi;
    3. Penetapan Kebijakan dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang;
    4. Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang;
    5. Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan RTRW dan RRTR Provinsi;
    6. Evaluasi ancangan Peraturan Daerah tentang RTRW dan RRTR Kabupaten/Kota; dan
    7. Peningkatan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.
  7. Melaksanakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi;
  8. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pokok: Membantu Kepala Bidang Penataan Ruang dalam penyusunan bahan perumusan kegiatan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sub kegiatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan sub kegiatan pada Seksi;
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan Seksi;
  3. Membagi tugas kepada bawahan;
  4. Membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi;
  5. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi;
  6. Melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi:
    1. Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang untuk Investasi dan Pembangunan Daerah;
    2. Sistem Informasi Penataan Ruang;
    3. Pengelolaan Kawasan Khusus;
    4. Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberian Insentif dan Disinsentif Bidang Penataan Ruang;
    5. Koordinasi dan Sinkronisasi Penertiban dan Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang;
    6. Operasionalisasi Tugas dan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang; dan
    7. Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang.
  7. Melaksanakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi;
  8. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.