Hasil rapat kerja pansus I ranperda rencana tata ruang dan wilayah tahun 2022-2042 tgl 29 maret 2022 yaitu membahas struktur pola ruang dan pemanfaatan ruang dengan 20 stakeholders di banten, pada finalisasi akan mengundang para direktur yang tidak hadir pada FGD untuk dalam rangka konsolidasi pembahasan struktur pola ruang dan pemanfaatan ruang, wilayah laut dan darat dalam tahap pengembangan dan reklamasi harus disesuaikan dengan struktur pola ruang, wilayah laut dan darat dalam tahap pengembangna dan reklamasi harus disesuaikan dengan struktur pola ruang, perda ini harus menjamin manfaat untuk masyarakat luas dan rencana tata ruang ini agar menyesuaikan dengan kondisi eksisting
Hasil rapat kerja pansus I pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042 tgl 23 Maret 2022 yaitu pansus mengharapkan masukan dan saran dari kabupaten dan Kota diakomodir dalam Draft Raperda RTRW Provinsi Banten, Maka pansus meminta secara tertulis saran dan masukan dari Kab/Kota, pansus meminta Pemprov Banten segera mensinkronisasikan data RTRW Kabupaten dan Kota dengan Draft RTRW Provinsi, sehingga memperoleh data yang sesuai, perlu adanya rapat Koordinasi antara Pemprov Banten dengan Kabupaten/Kota dalam mensinkronisasikan data, provinsi Banten harus membuat ruang hijau tersendiri agar sewaktu-waktu tidak diubah menjadi perumahan atau industri, butuh dokumen kelengkapan data yakni peta lama dan RTRW sebelumnya.
Hasil rapat kerja pansus I pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042 tgl 22 April 2022 yaitu rekomendasi untuk mencantumkan aktivitas di laut yakni daerah ranjau, dan pembuangan amunisi dan dilengkapi lokasinya, usulan untuk penangkapan ikan secara tradisional diperbolehkan di kawasan konservasi, - pasal 131 - 132 dieliminasi, baduy luar dimasukkan ke kawasan strategis berdasarkan kepentingan sosial dan budaya, perlu dilakukan pemeriksaan data, ada berapa pasal yang membicarakan luasan Kawasan, di dalam Pusat Kawasan Wilayah, mohon ditulis secara detail bahwa pengembangan destinasi wisata berada di wilayah selatan dan - PR untuk Dinas PUPR: membuat pasal yang mengatur kompensasi.
Hasil rapat kerja pansus I pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Povinsi Banten Tahun 2022-2042 tgl 21 April 2022 yaitu Pembahasan Pasal dan Rekomenadi . Pembahan Pasal yaitu : Pasal 4 tentang tujuan (clear), pasal 5 tentang kebijakan dan strategi (clear), pasal 6 tentang kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang (rapat disetujui namun membutuhkan penjelasan), dan pasal 7 tentang kebijakan strategi pengembangan pola ruang dan kawasan lindung dan pasal 28 tentang kawasan lindung, berfokus pada isu kawasan hutan lindung di kabupaten tangerang (wilayah PIK 2) yang seluas 1601,60 ha yang realitasnya telah mengalami perubahan. Sedangkan untuk Rekomendasi yaitu :1).Opsi terkait dengan adanya punishment terhadap eksplorator sebagai kompensasi terhadap perubahan kawasan hutang lindung. 2). Pembahasan kawasan hutang lindung ditindak lanjuti dengan mengundang Perhutani dan 3). Pembahasan KP3B ditindaklanjuti dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)
Hasil rapat kerja pansus I pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Banten tahun 2022-2042. Selasa, 15 Maret 2022. Pertemuan kedua ini merupakan Brainstroming atas ekspose yang lalu cakupan tata ruang meliputi beberapa kawasan dan untuk kawasan permukiman harus memperhatikan aspek sosial, aspek, budaya, dan aspek bencana, Provinsi Banten harus membuat ruang hijau tersendiri agar sewaktu-waktu tidak diubah menjadi perumahan dan industri sehingga membutuhkan dokumen kelengkapan data yakni peta lama dan RTRW sebelumnya. Pada sektor pertanian, hal yang perlu diperhatikan yaitu mengenai perbaikan sistem irigasi/pengairan agar terwujudnya air tersedia sepanjang musim, pada sektor pembangunan infrastruktur hal yang menjadi perhatian yaitu adanya rencana pembanguna tol dan rencana jalan baru Pemprov Banten, dan sektor perikanan dan kelautan, hal yang harus diproteksi yakni zonasi perikanan tangkap dan alur pelayaran nelayan. kesepakatan substansi antara gubernur dan DPRD diterbitkan dalam 10 hari saja, jika sudah lewat dari kesepakatan substansi, maka yang diambil yaitu kesepakatan akhir.