Hasil rapat kerja pansus I pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Povinsi Banten Tahun 2022-2042 tgl 21 April 2022 yaitu Pembahasan Pasal dan Rekomenadi . Pembahan Pasal yaitu : Pasal 4 tentang tujuan (clear), pasal 5 tentang kebijakan dan strategi (clear), pasal 6 tentang kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang (rapat disetujui namun membutuhkan penjelasan), dan pasal 7 tentang kebijakan strategi pengembangan pola ruang dan kawasan lindung dan pasal 28 tentang kawasan lindung, berfokus pada isu kawasan hutan lindung di kabupaten tangerang (wilayah PIK 2) yang seluas 1601,60 ha yang realitasnya telah mengalami perubahan. Sedangkan untuk Rekomendasi yaitu :1).Opsi terkait dengan adanya punishment terhadap eksplorator sebagai kompensasi terhadap perubahan kawasan hutang lindung. 2). Pembahasan kawasan hutang lindung ditindak lanjuti dengan mengundang Perhutani dan 3). Pembahasan KP3B ditindaklanjuti dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)