JDIH MARVES – Dalam rangka diperlukannya menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Presiden RI, Joko Widodo, telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024.
Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara setidaknya memuat 5 (lima) tujuan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara, yakni menjadikan IKN sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, dan produktif serta menjadi simbol identitas bangsa Indonesia. Peran Rencana Tata Ruang (RTR) KSN Ibu Kota Nusantara antara lain sebagai alat untuk operasionalisasi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, fungsi dari RTR yakni sebagai pedoman untuk:
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penataan ruang kawasan strategis nasional untuk Ibu Kota Nusantara agar tujuan penataan ruang dapat tercapai secara maksimal.
Sumber berita dari https://jdih.maritim.go.id/infografis/rencana-tata-ruang-ksn-ikn-tahun-2022-2024