news-details

Banten Lama

Perencanaan Tata Ruang merupakan suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang (RTR).

Produk perencanaan pada tingkat administrasi terdiri dari rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi sebagai pedoman perijinan.


Rencana Struktur Ruang  RTR KSP Banten Lama

Rencana sistem pusat kegiatan Kawasan Banten Lama diarahkan untuk mewujudkan kawasan Banten lama yang terintegrasi dengan pusat – pusat kegiatan perkotaan serang  meliputi :

  1.       Pusat Kegiatan;   
  2.           Sub Pusat Kegiatan

Rencana sistem jaringan prasarana dan sarana meliputi :

  1. Penyediaan Prasarana dan Sarana Lingkungan Penunjang Kegiatan Kebudayaan dan Sosial;
  2. rencana pengembangan sistem jaringan energi dan kelistrikan;
  3. rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi;
  4. rencana pengembangan sistem jaringan transportasi terintegrasi;
  5. rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air;
  6. rencana pengembangan sistem jaringan penyediaan air minum;
  7. rencana pengembangan sistem persampahan;
  8. rencana pengembangan sistem jaringan air limbah;
  9. rencana pengembangan sistem jaringan drainase; dan
  10. rencana pengembangan sistem prassarana lainnya

 

Rencana Kawasan Prioritas Banten Lama

Penetapan kawasan prioritas Banten Lama meliputi :

  1. Fungsi Kawasan Prioritas; dan
  2. Lokasi  Kawasan Prioritas.

Fungsi Kawasan Prioritas meliputi :

  1. Mengembangkan, melestarikan, melindungi, dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan dalam mendukung penataan ruang kawasan secara utuh;
  2. Sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kabupaten kota yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap kawasan strategis yang bersangkutan;
  3. Untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi di dalam rencana struktur dan rencana pola ruang;
  4. Sebagai pertimbangan dalam penyusunan indikasi program utama RTR KSP; dan
  5. Sebagai dasar penyusunan rencana yang lebih detail di kawasan strategis.