news-details

PEMBAHASAN RANPERDA RTRW PROVINSI BANTEN TAHUN 2022-2042 (05 APRIL 2022)

1.  

H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus)

-

Pembahasan pasal per pasal dimulai dari Bab II ayat 1 sampai 7. Dari manakah sumber atau referensi terkait luas wilayah? Pada ayat 4, referensi pulau-pulau kecil di kabupaten/kota berdasarkan apa? Serta pada ayat 6 terkait pembagian wilayah kerja (menjadi 3 wilayah), apakah masih relevan untuk keadaan existing saat ini?

 

Jawaban Dinas PUPR :

C.

Jawaban DKP :

Verifikasi nama rupa bumi wilayah administrasi tahun 2020 dikeluarkan oleh Permendagri, terdapar berita acaranya namun sedang dicari nomor dan tanggalnya.

Jawaban Bappeda :

WKP tiga (existing) masih digunakan yang. Namun WKP ini sudah yang paling update.

-

Bab III Pasal 4 Tujuan, apakah sudah sepaham atau membutuhkan penjelasan? Banten sedang menuju kemana untuk rencana tata ruang ini?

Jawaban Dinas PUPR :

Sama dengan tujuan rencana tata ruang sebelumnya. Untuk simpul penyebaran primer nasional dan internasional merujuk pada bandara Soekarno Hatta yang ada di Provinsi Banten.

-

Redaksi tujuan seperti ini apakah sudah terwakili untuk mendukung ketahanan sumber daya alam, lingkungan, dan pertanian?

Jawaban Dinas PUPR :

Terkait ketahanan sumber daya alam, sudah termasuk dalam bagian konservasi.

Jawaban Dinas Pertanian :

Sudah tercantum dalam pasal 4 dan pasal 5.

Jawaban DKP :

Tujuan dari kelautan belum terakomodir pada pasal 4 ini.

Jawaban DLH :

Sudah disebutkan pada pasal 4, termasuk terkait kawasan hutan lindung sudah disebutkan pada pasal 5.

 

2.  

Ir. H. Gembong R. Sumedi, MM (Wakil Ketua Pansus)

-

Simpul penyebaran primer nasional dan internasional belum fix

-

Jawaban Dishub:

Bahasan simpul itu bukan soal jembatan, tapi titik. Kalau simpul masih pelabuhan Merak.

-

Jawaban Biro Hukum:

Tata ruang harus mensinergikan antara darat dan laut.

Perlu membuat regulasi dan dibentuk tim kecil.

Teknis pembahasan bisa dibahas pasal per pasal.


Kesimpulan

l  Pembahasan secara substansial pasal per pasal dilakukan terlebih dahulu.

l  Tujuan perlu dirumuskan lebih lanjut.

l  Rekomendasi: perlu dilakukan pembentukan tim kecil.