Kawal Prosedur Penerbitan Rekomtek, DPUPR Banten
Survei Kelayakan Akses Persil
di Ruas Bitung–Curug
TANGERANG – Sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan layanan operasional di
bidang penataan ruang dan memastikan pencapaian sasaran pembangunan daerah yang terpadu,
Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (DPUPR) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan
pada Selasa (14/07/2026). Survei
ini merupakan tahapan
prosedural yang esensial guna memproses penerbitan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terkait Izin Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Daerah.
Kegiatan verifikasi faktual
ini
melibatkan sinergi antara Tim Teknis Pemanfaatan Ruang DPUPR Provinsi Banten bersama
UPTD PJJ Tangerang. Peninjauan difokuskan untuk merespons permohonan PT. Serpong Cipta Cahaya yang berencana memanfaatkan bahu jalan sebagai akses persil
(jalur keluar/masuk) utilitas
umum di Ruas Jalan Simpang Bitung
– Curug (STA 2+00),
Kabupaten Tangerang.
Sebelum Rekomtek dapat diterbitkan, tim teknis harus memastikan bahwa rencana
penggunaan bahu jalan dengan dimensi panjang 36 meter dan lebar 2,70 meter (total luasan 97,2 meter persegi)
tersebut selaras dengan
regulasi tata ruang yang berlaku.
Acuan utamanya adalah Keputusan Gubernur
Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang
Penetapan Status dan Fungsi Jalan Provinsi.
Dari hasil tinjauan lapangan,
tim
menetapkan sejumlah prasyarat teknis mutlak
yang harus dipatuhi oleh pihak pemohon
agar Rekomtek dapat disetujui. Catatan evaluasi
tersebut meliputi:
1. Infrastruktur Drainase yang Mumpuni: Pemohon diwajibkan membangun bak kontrol, inlet, dan grill pelindung. Akses persil sama sekali tidak diperkenankan
menutup penuh saluran drainase
di bawahnya agar aliran air tidak melimpah dan
merusak konstruksi badan jalan utama.
2. Kepatuhan K3 dan Proteksi Utilitas: Pelaksanaan pekerjaan
wajib memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, pemanfaatan akses tidak boleh berbenturan atau mengganggu jaringan
utilitas lain yang telah eksis di
lokasi.
3. Komitmen Pemeliharaan: Pihak pengembang dituntut untuk melakukan
pemeliharaan rutin secara mandiri pada area akses persil yang dimohonkan.
4. Fleksibilitas Penggunaan Lahan Daerah:
Izin pemanfaatan bersifat adaptif; apabila di masa mendatang Pemerintah
Daerah membutuhkan lahan tersebut untuk kepentingan publik yang lebih esensial, pihak pemohon harus bersedia
menyesuaikan.
Sebagai tindak
lanjut agar Rekomtek dapat segera diproses, pihak pemohon diinstruksikan untuk melengkapi format data teknis.
Dokumen yang dipersyaratkan
mencakup rencana detail pemanfaatan bagian jalan serta gambar teknis yang telah diparaf oleh Bidang
Bina Marga dan disahkan
secara resmi oleh Kepala UPTD PJJ Tangerang.
Melalui prosedur
survei dan penerbitan Rekomtek yang
terukur, terintegrasi, dan berbasis data di lapangan
ini, DPUPR
Banten berkomitmen untuk terus menjaga aset infrastruktur
daerah agar tetap aman dan berfungsi
optimal, sekaligus memberikan kepastian prosedur bagi iklim investasi.
Diterbitkan oleh: Bidang Penataan Ruang DPUPR
Provinsi Banten
Tahun 2026