Kawal Prosedur Penerbitan Rekomtek, DPUPR Banten Survei  Kelayakan Akses Persil  di Ruas Bitung–Curug

Kawal Prosedur Penerbitan Rekomtek, DPUPR Banten Survei Kelayakan Akses Persil di Ruas Bitung–Curug

Kawal Prosedur Penerbitan Rekomtek, DPUPR Banten

Survei  Kelayakan Akses Persil  di Ruas Bitung–Curug

 

 

TANGERANG Sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan layanan operasional di bidang penataan ruang dan memastikan pencapaian sasaran pembangunan daerah yang terpadu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)  Provinsi Banten melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan pada Selasa (14/07/2026). Survei ini  merupakan tahapan

prosedural yang esensial guna memproses penerbitan  Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terkait Izin  Pemanfaatan Tanah Milik  Pemerintah Daerah.

Kegiatan verifikasi faktual ini  melibatkan sinergi antara Tim  Teknis Pemanfaatan  Ruang DPUPR  Provinsi Banten bersama UPTD PJJ Tangerang. Peninjauan difokuskan untuk merespons permohonan PT. Serpong Cipta  Cahaya yang berencana memanfaatkan bahu jalan sebagai akses persil (jalur keluar/masuk) utilitas umum di Ruas  Jalan Simpang Bitung

Curug (STA 2+00), Kabupaten Tangerang.

 

Sebelum Rekomtek dapat  diterbitkan,  tim   teknis harus memastikan bahwa rencana penggunaan bahu jalan dengan dimensi panjang 36 meter dan lebar 2,70  meter (total luasan 97,2 meter persegi) tersebut selaras dengan regulasi tata ruang yang berlaku. Acuan utamanya adalah Keputusan  Gubernur  Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023  tentang Penetapan Status dan Fungsi Jalan Provinsi.


Dari hasil tinjauan lapangan, tim  menetapkan sejumlah prasyarat teknis mutlak yang harus dipatuhi oleh pihak pemohon agar Rekomtek dapat disetujui. Catatan evaluasi

tersebut meliputi:

 

1. Infrastruktur Drainase yang Mumpuni: Pemohon diwajibkan membangun bak kontrol, inlet,  dan grill  pelindung. Akses  persil sama sekali tidak diperkenankan menutup penuh saluran drainase di bawahnya agar aliran air tidak melimpah dan

merusak konstruksi badan jalan utama.



2. Kepatuhan K3 dan  Proteksi Utilitas:  Pelaksanaan pekerjaan wajib memenuhi standar Keselamatan  dan Kesehatan  Kerja (K3). Selain itu,  pemanfaatan akses tidak boleh berbenturan atau mengganggu jaringan utilitas lain yang telah eksis di

lokasi.

 

3. Komitmen  Pemeliharaan:   Pihak pengembang dituntut  untuk  melakukan

pemeliharaan rutin secara mandiri pada area akses persil yang dimohonkan.

 

4. Fleksibilitas  Penggunaan Lahan Daerah:   Izin  pemanfaatan bersifat adaptif; apabila di  masa mendatang Pemerintah Daerah membutuhkan lahan tersebut untuk kepentingan publik yang lebih esensial, pihak pemohon harus bersedia menyesuaikan.

 

 

Sebagai tindak lanjut agar Rekomtek dapat segera diproses, pihak pemohon diinstruksikan untuk melengkapi format data teknis. Dokumen yang dipersyaratkan mencakup rencana detail pemanfaatan bagian jalan serta gambar teknis yang telah diparaf oleh Bidang Bina Marga dan disahkan secara resmi oleh Kepala UPTD PJJ Tangerang.

 

Melalui prosedur survei dan penerbitan Rekomtek yang terukur, terintegrasi, dan berbasis data di lapangan ini,  DPUPR Banten berkomitmen untuk terus menjaga aset infrastruktur daerah agar tetap aman dan berfungsi optimal, sekaligus memberikan kepastian prosedur bagi iklim investasi.

 

 

 

Diterbitkan oleh: Bidang Penataan Ruang DPUPR  Provinsi Banten

Tahun  2026