Menuju "Langit Bersih" Banten: Pemprov
Kebut Penataan Kabel Udara, Target Rampung Akhir 2026!
Serang, Banten | Progres Relokasi Utilitas Kabel Udara
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten
melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
terus
mengebut proyek relokasi utilitas kabel udara menjadi
kabel bawah
tanah di sejumlah ruas jalan provinsi. Langkah tegas ini diambil untuk
mewujudkan tata kota yang
lebih estetik, aman,
dan bebas dari kesemrawutan kabel.
Berdasarkan Rapat Koordinasi Progres Ketujuh terkait Relokasi Utilitas Umum Kabel Udara
baru- baru
ini, progres penataan di
lapangan
menunjukkan tren
yang sangat positif, meski pihak Pemprov tetap memberikan catatan penting terkait kedisiplinan vendor
di lapangan.
Progres Signifikan di Tangerang dan Tangsel
Di ruas
Jalan
M.H Thamrin,
Kota Tangerang (Segmen 1) ,
pekerjaan galian,
pemasangan
subduct, hingga penarikan kabel
sepanjang 2.300 meter telah
tuntas 100%.
Saat ini, fokus pengerjaan berada pada pemutusan kabel dan
pencabutan tiang
yang sudah mencapai 72%.
Kawasan ini ditargetkan akan bersih
sepenuhnya dari kabel udara pada 25
Juli 2026. Namun, pelaksana diminta segera menindaklanjuti temuan hilangnya beberapa penutup
manhole di area tersebut.
Sementara itu, untuk ruas Jalan Pajajaran,
Kota Tangerang Selatan , progres penarikan kabel telah mencapai 95%.
Pihak pelaksana
saat ini tengah merampungkan sisa penarikan kabel dengan operator PT Telkom
Indonesia. Pemutusan kabel dan perapihan
di ruas ini ditargetkan rampung pada bulan Agustus 2026.
Teguran Terkait Keselamatan Kerja (K3) dan Kebersihan
Di balik progres yang berjalan, Pemprov Banten tidak menutup mata terhadap kendala teknis. Di ruas Jalan Pondok Cabe Cirendeu , masih ditemukan adanya tumpukan karung bekas galian yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.
Dinas PUPR dengan tegas mengingatkan pihak pelaksana, PT Rekatama Solusindo, untuk memprioritaskan unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi serta wajib memasang
rambu-rambu lalu lintas sesuai
standar. Vendor diwajibkan
menjaga kebersihan lokasi dan mengembalikan kondisi jalan persis seperti semula setelah pekerjaan selesai.
"Akhir tahun 2026,
seluruh ruas jalan yang
dikerjakan wajib sudah selesai dan rapi sepenuhnya. Jika dalam kurun waktu rekomendasi teknis (3 tahun) tidak terselesaikan, Pemprov akan memutus kontrak secara sepihak!"
Ultimatum Tegas Pemprov Banten
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata ruang wilayah, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) memberikan tenggat waktu mutlak hingga akhir 2026. Vendor diwajibkan melaporkan progres pekerjaan setiap bulan dengan dokumentasi lengkap, serta aktif berkoordinasi dengan APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) untuk memecahkan hambatan operasional bersama para operator.
Melalui relokasi
kabel udara ini, diharapkan wajah jalanan di
Provinsi Banten akan
semakin rapi, estetis, dan
aman bagi
seluruh pengguna
jalan, sejalan dengan visi pembangunan infrastruktur daerah yang modern.
Disarikan dari Laporan Hasil Perjalanan Dinas - Rapat Koordinasi Progres Ketujuh Relokasi Utilitas
Umum Kabel Udara.