Menuju "Langit Bersih" Banten Pemprov Kebut Penataan Kabel Udara, Target Rampung Akhir 2026

Menuju "Langit Bersih" Banten Pemprov Kebut Penataan Kabel Udara, Target Rampung Akhir 2026

Menuju "Langit Bersih"  Banten: Pemprov Kebut Penataan Kabel Udara, Target Rampung Akhir 2026!

 

 

Serang, Banten | Progres Relokasi Utilitas Kabel Udara

 

SERANG   Pemerintah Provinsi  Banten  melalui   Dinas  Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang   (PUPR)  terus   mengebut proyek   relokasi utilitas kabel  udara menjadi  kabel  bawah  tanah  di sejumlah ruas jalan  provinsi. Langkah  tegas ini diambil  untuk  mewujudkan tatkota  yang  lebih  estetik, aman,  dan  bebas dari kesemrawutan kabel.

 

Berdasarkan Rapat Koordinasi  Progres Ketujuh terkait Relokasi  Utilitas Umum Kabel Udara  baru- baru  ini, progres penataan di lapangan  menunjukkan tren  yang  sangat positif,  meski  pihak Pemprov tetap  memberikan catatan penting  terkait kedisiplinan vendor  di lapangan.

 

Progres Signifikan di Tangerang dan Tangsel

Di ruas    Jalan  M.H Thamrin,  Kota  Tangerang (Segmen  1)    , pekerjaan galian,  pemasangan subduct, hingga  penarikan kabel  sepanjang 2.300  meter  telah  tuntas 100%.  Saat ini, fokus pengerjaan berada pada pemutusan kabel  dan  pencabutan tiang  yang  sudah mencapai 72%. Kawasan ini ditargetkan akan  bersih  sepenuhnya dari kabel udara pada 25 Juli 2026.  Namun, pelaksana diminta  segera menindaklanjuti temuan hilangnya beberapa penutup   manhole di area tersebut.

 

Sementara itu, untuk  ruas   Jalan  Pajajaran,  Kota Tangerang Selatan , progres penarikan kabel telah  mencapai 95%.  Pihak  pelaksana saat  ini tengah merampungkan sisa  penarikan kabel dengan operator PT Telkom  Indonesia. Pemutusan kabel dan  perapihan di ruas  ini ditargetkan rampung pada bulan Agustus 2026.

 

Teguran  Terkait Keselamatan Kerja (K3) dan Kebersihan

Di balik progres yang  berjalan, Pemprov Banten tidak menutup mata  terhadap kendala teknis.  Di ruas   Jalan  Pondok Cabe  Cirendeu , masih  ditemukan adanya tumpukan karung  bekas galian yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Dinas  PUPR  dengan tegas mengingatkan pihak  pelaksana, PT  Rekatama Solusindo, untuk memprioritaskan unsur  Keselamatan dan  Kesehatan Kerja (K3) konstruksi serta wajib memasang

rambu-rambu lalu  lintas sesuai  standar. Vendor  diwajibkan  menjaga kebersihan lokasi  dan mengembalikan kondisi jalan persis seperti semula setelah pekerjaan selesai.

 

"Akhir tahun 2026,  seluruh ruas jalan yang  dikerjakan wajib sudah selesai dan rapi sepenuhnya. Jika dalam kurun waktu rekomendasi teknis (3 tahun) tidak terselesaikan, Pemprov akan memutus kontrak secara sepihak!"

 

Ultimatum Tegas Pemprov Banten

Sebagai bentuk  komitmen  terhadap tata  ruang  wilayah,  UPTD Pengelolaan Jalan dan  Jembatan (PJJ) memberikan tenggat waktu mutlak hingga  akhir 2026.  Vendor diwajibkan melaporkan progres pekerjaan setiap bulan  dengan dokumentasi lengkap, serta aktif berkoordinasi dengan APJATEL (Asosiasi Penyelenggara  Jaringan Telekomunikasi) untuk  memecahkan hambatan operasional bersama para  operator.

Melalui relokasi  kabel udara ini, diharapkan wajah  jalanan di Provinsi  Banten akan  semakin rapi, estetis, dan  aman bagi  seluruh pengguna jalan,  sejalan dengan visi pembangunan infrastruktur daerah yang modern.

 


 

Disarikan  dari Laporan Hasil Perjalanan Dinas - Rapat Koordinasi  Progres Ketujuh Relokasi  Utilitas Umum Kabel Udara.