Pembahasan Verifikasi Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Banten

Pembahasan Verifikasi Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Banten

Percepat Penetapan LP2B dan LBS: Pemprov Banten dan Kementerian ATR/BPN Selaraskan Data Spasial Lahan Pertanian


SERANG — Pemerintah Provinsi Banten bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara intensif mematangkan sinkronisasi data teknis usulan Lahan Baku Sawah (LBS) dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pertemuan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi awal daring yang telah berlangsung pada 10 Agustus 2026, dengan misi strategis menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan perizinan pembangunan.

Fokus utama forum ini adalah menjembatani catatan verifikasi pemerintah pusat dengan data faktual spasial di tingkat kabupaten dan kota, sehingga penetapan Surat Keputusan (SK) perlindungan lahan pertanian dapat difinalisasi tepat waktu sesuai tenggat satu bulan instruksi Gubernur Banten.

Arahan Pokok Kementerian ATR/BPN: Luasan Sawah Wajib Terjaga
“Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa total luasan usulan LP2B di Banten sedapat mungkin tidak mengalami penurunan. Apabila terdapat pengurangan lahan akibat realisasi perizinan proyek strategis atau alih fungsi nyata, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan mencari dan menyertakan potensi lahan pengganti (penyeimbang).”

 

Dinamika Lapangan: Rekapitulasi Usulan Kabupaten/Kota

Hasil sinkronisasi teknis menunjukkan progres dan tantangan spesifik di masing-masing wilayah administrasi:

·        Kabupaten Lebak: Mencatatkan tren positif dengan penambahan luasan usulan LBS pasca-verifikasi menjadi 48.401,20 hektar (mencapai 93,25% dari target), dengan catatan area hutan dan badan air yang eksisting tetap dihitung secara makro.

·        Kabupaten Pandeglang: Menghadapi usulan pengurangan luasan akibat integrasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan infrastruktur energi, meliputi rencana pembangunan Gudang Cadangan Beras Bulog di Caringin, lintasan transmisi SUTET PLN, serta megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di kawasan Tanjung Lesung seluas ±500 hektar.

·        Kota Cilegon: Mengajukan pembersihan basis data (cleansing) seluas 21,99 hektar yang secara faktual di lapangan telah beralih menjadi kawasan permukiman/bangunan dan lahan urukan, meski secara administratif masih tercantum dalam Rencana Tata Ruang (RTR).

·        Kabupaten Tangerang: Pasca-verifikasi ulang, usulan LP2B disepakati seluas 17.444,48 hektar (50,05%). Angka ini diperoleh setelah penyesuaian izin lokasi eksisting, penambahan badan air, serta pembatalan dokumen PKKPR yang tidak aktif.

 

Wilayah

Status Luasan Terverifikasi

Catatan Penyesuaian / Faktor Teknis

Kab. Lebak

48.401,20 Ha (93,25%)

Penambahan luasan; hutan & badan air terhitung makro

Kab. Pandeglang

Dalam Penyesuaian

Dampak PSN: Gudang Bulog, SUTET PLN, & PLTB (±500 Ha)

Kota Cilegon

Koreksi -21,99 Ha

Pembersihan data (lahan telah menjadi bangunan/urukan)

Kab. Tangerang

17.444,48 Ha (50,05%)

Integrasi izin lokasi eksis, badan air & pembatalan PKKPR

Tantangan Perizinan OSS dan Status Kawasan Hutan

Dalam pertemuan tersebut, dibahas dua isu krusial yang memerlukan penanganan khusus di tingkat provinsi dan kementerian:

·        Penyelarasan PKKPR Otomatis (OSS): Banyak ditemukan perizinan berusaha yang terbit otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) di atas hamparan LBS. Pemerintah menyepakati bahwa pelepasan lahan LBS akibat izin otomatis tidak dapat dilakukan sepihak, melainkan wajib melalui verifikasi faktual di lapangan serta justifikasi teknis yang kuat.

·        Status Lahan Sawah di Kawasan Hutan & Badan Air: Sesuai arahan pusat, lahan persawahan yang berada di dalam kawasan hutan lindung maupun produksi tetap dimasukkan dalam peta basis data makro LP2B sebagai instrumen perlindungan pangan. Kendati demikian, pencantumannya dalam draf SK Kementerian akan diselaraskan secara proporsional agar tidak bertentangan dengan status hukum kehutanan.

4 Langkah Strategis Tindak Lanjut Menuju Finalisasi SK

1.      Kelengkapan Berkas Spasial: Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyerahkan berkas justifikasi teknis, dokumen kepemilikan aset, dan peta format shapefile (SHP) sebelum penetapan SK.

2.      Verifikasi Akhir Provinsi: DPUPR Provinsi Banten bertindak sebagai validator akhir sebelum data diserahkan kembali secara resmi kepada Kementerian ATR/BPN.

3.      Rapat Khusus Pandeglang: Penjadwalan pertemuan tripartit (Pemkab Pandeglang, Pemprov Banten, dan Kementerian ATR/BPN) untuk merumuskan batasan teknis buffer zone transmisi PLN dan PLTB Tanjung Lesung.

4.      Harmonisasi Hukum Perumahan Non-Izin: Pemprov Banten berkonsultasi dengan Biro Hukum untuk menentukan payung hukum dan skema sanksi atau pemutihan bagi perumahan perorangan tanpa izin yang berdiri di atas LP2B dalam revisi RTRW.

Dengan akselerasi sinkronisasi data ini, Pemprov Banten optimis penetapan LP2B tidak hanya mengamankan kedaulatan pangan daerah dalam jangka panjang, tetapi juga memberikan kepastian ruang yang adil dan transparan bagi iklim usaha di Provinsi Banten.

Kontak Informasi & Media:
Sekretariat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) / DPUPR Provinsi Banten
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang
Layanan Informasi Publik & Penataan Ruang: dpupr@bantenprov.go.id | Portal: dpupr.bantenprov.go.id