Percepat Penetapan LP2B dan LBS: Pemprov Banten dan
Kementerian ATR/BPN Selaraskan Data Spasial Lahan Pertanian
SERANG — Pemerintah
Provinsi Banten bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) secara intensif mematangkan sinkronisasi data teknis usulan
Lahan Baku Sawah (LBS) dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(LP2B). Pertemuan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi awal
daring yang telah berlangsung pada 10 Agustus 2026, dengan misi strategis
menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus memastikan kepastian hukum bagi iklim
investasi dan perizinan pembangunan.
Fokus utama forum ini adalah
menjembatani catatan verifikasi pemerintah pusat dengan data faktual spasial di
tingkat kabupaten dan kota, sehingga penetapan Surat Keputusan (SK)
perlindungan lahan pertanian dapat difinalisasi tepat waktu sesuai tenggat satu
bulan instruksi Gubernur Banten.
|
Arahan Pokok Kementerian ATR/BPN: Luasan Sawah Wajib
Terjaga |
Dinamika Lapangan: Rekapitulasi Usulan Kabupaten/Kota
Hasil sinkronisasi teknis
menunjukkan progres dan tantangan spesifik di masing-masing wilayah
administrasi:
·
Kabupaten Lebak: Mencatatkan tren positif
dengan penambahan luasan usulan LBS pasca-verifikasi menjadi 48.401,20 hektar
(mencapai 93,25% dari target), dengan catatan area hutan dan badan air yang
eksisting tetap dihitung secara makro.
·
Kabupaten Pandeglang: Menghadapi usulan
pengurangan luasan akibat integrasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan
infrastruktur energi, meliputi rencana pembangunan Gudang Cadangan Beras Bulog
di Caringin, lintasan transmisi SUTET PLN, serta megaproyek Pembangkit Listrik
Tenaga Bayu (PLTB) di kawasan Tanjung Lesung seluas ±500 hektar.
·
Kota Cilegon: Mengajukan pembersihan basis
data (cleansing) seluas 21,99 hektar yang secara faktual di lapangan telah
beralih menjadi kawasan permukiman/bangunan dan lahan urukan, meski secara
administratif masih tercantum dalam Rencana Tata Ruang (RTR).
·
Kabupaten Tangerang: Pasca-verifikasi ulang,
usulan LP2B disepakati seluas 17.444,48 hektar (50,05%). Angka ini diperoleh
setelah penyesuaian izin lokasi eksisting, penambahan badan air, serta
pembatalan dokumen PKKPR yang tidak aktif.
|
Wilayah |
Status Luasan
Terverifikasi |
Catatan Penyesuaian /
Faktor Teknis |
|
Kab. Lebak |
48.401,20 Ha (93,25%) |
Penambahan luasan; hutan & badan air terhitung makro |
|
Kab. Pandeglang |
Dalam Penyesuaian |
Dampak PSN: Gudang Bulog, SUTET PLN, & PLTB (±500 Ha) |
|
Kota Cilegon |
Koreksi -21,99 Ha |
Pembersihan data (lahan telah menjadi bangunan/urukan) |
|
Kab. Tangerang |
17.444,48 Ha (50,05%) |
Integrasi izin lokasi eksis, badan air & pembatalan PKKPR |
Tantangan Perizinan OSS dan Status Kawasan Hutan
Dalam pertemuan tersebut,
dibahas dua isu krusial yang memerlukan penanganan khusus di tingkat provinsi
dan kementerian:
·
Penyelarasan
PKKPR Otomatis (OSS): Banyak ditemukan perizinan berusaha yang terbit
otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) di atas hamparan LBS.
Pemerintah menyepakati bahwa pelepasan lahan LBS akibat izin otomatis tidak
dapat dilakukan sepihak, melainkan wajib melalui verifikasi faktual di lapangan
serta justifikasi teknis yang kuat.
·
Status
Lahan Sawah di Kawasan Hutan & Badan Air: Sesuai arahan pusat, lahan
persawahan yang berada di dalam kawasan hutan lindung maupun produksi tetap
dimasukkan dalam peta basis data makro LP2B sebagai instrumen perlindungan
pangan. Kendati demikian, pencantumannya dalam draf SK Kementerian akan
diselaraskan secara proporsional agar tidak bertentangan dengan status hukum
kehutanan.
4 Langkah Strategis Tindak Lanjut Menuju Finalisasi SK
1. Kelengkapan Berkas Spasial: Pemerintah
kabupaten/kota diwajibkan menyerahkan berkas justifikasi teknis, dokumen
kepemilikan aset, dan peta format shapefile (SHP) sebelum penetapan SK.
2. Verifikasi Akhir Provinsi: DPUPR
Provinsi Banten bertindak sebagai validator akhir sebelum data diserahkan
kembali secara resmi kepada Kementerian ATR/BPN.
3. Rapat Khusus Pandeglang: Penjadwalan
pertemuan tripartit (Pemkab Pandeglang, Pemprov Banten, dan Kementerian
ATR/BPN) untuk merumuskan batasan teknis buffer zone transmisi PLN dan PLTB
Tanjung Lesung.
4. Harmonisasi Hukum Perumahan Non-Izin:
Pemprov Banten berkonsultasi dengan Biro Hukum untuk menentukan payung hukum
dan skema sanksi atau pemutihan bagi perumahan perorangan tanpa izin yang
berdiri di atas LP2B dalam revisi RTRW.
Dengan akselerasi sinkronisasi data ini, Pemprov Banten
optimis penetapan LP2B tidak hanya mengamankan kedaulatan pangan daerah dalam
jangka panjang, tetapi juga memberikan kepastian ruang yang adil dan transparan
bagi iklim usaha di Provinsi Banten.
|
Kontak Informasi & Media: |