Kawal Ketahanan Pangan Nasional, Pemprov Banten dan ATR/BPN Matangkan Verifikasi Usulan LP2B
SERANG — Pemerintah Provinsi Banten melalui
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi
intensif terkait Verifikasi Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
pada Lahan Baku Sawah (LBS) se-Provinsi Banten, Senin (10/8/2026).
Langkah strategis ini dilaksanakan guna memastikan kesesuaian
data spasial dan tabular perlindungan lahan pertanian, sekaligus memenuhi
target agregat nasional sebesar 87% LBS yang wajib diusulkan menjadi LP2B
sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sinkronisasi Data dan Penyelesaian Isu Lapangan
Rapat yang melibatkan empat Direktorat Jenderal di Kementerian
ATR/BPN bersama perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Banten berfokus pada
penyelarasan dan cleansing data usulan. Beberapa isu teknis krusial menjadi
pembahasan utama, seperti tumpang tindih usulan dengan kawasan hutan, badan
air, keberadaan bangunan eksisting, perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR), hingga delineasi Proyek Strategis Nasional (PSN).
|
Ketentuan Teknis Penetapan SK LP2B |
Dinamika dan Progres Usulan Daerah
Dalam
pemaparan komparatif, progres pengusulan LP2B di wilayah Banten menunjukkan
capaian dan karakteristik yang beragam di setiap daerah:
·
Kabupaten Pandeglang: Menjadi daerah dengan
status usulan paling siap (clean and clear), bebas dari tumpang tindih bangunan
bermasalah maupun izin KKPR ganda.
·
Kabupaten Lebak: Mengusulkan lahan pertanian
yang telah melampaui ketentuan target proporsional (surplus). Penyesuaian
teknis lanjutan akan difokuskan pada sinkronisasi batas garis pantai resmi
Badan Informasi Geospasial (BIG) serta klarifikasi trase PSN jalan tol.
·
Kabupaten Tangerang & Kabupaten Serang: Terus
melakukan koreksi spasial terkait faktor pengurang perizinan mandiri dan
identifikasi kawasan terbangun agar penetapan lahan sawah terlindungi
benar-benar akurat di lapangan.
·
Kota Cilegon: Memerlukan penyesuaian khusus
mengingat karakteristik wilayahnya sebagai simpul industri dan perdagangan
strategis, dengan tetap menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan daya
dukung pangan daerah.
·
Kota Tangerang & Kota Tangerang Selatan: Telah
menyelesaikan penetapan SK LP2B secara definitif.
Komitmen Tegas Perlindungan Lahan
Pihak
kementerian dan pemerintah daerah menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah
harus berpedoman ketat pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Alih fungsi
sawah hanya diizinkan untuk tiga kepentingan: kepentingan umum, penanganan
bencana, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
|
“Lahan sawah yang telah terpotret dan
beralih fungsi tanpa izin tidak dapat langsung diputihkan, melainkan tetap
harus melalui mekanisme evaluasi tata ruang, kewajiban penyediaan lahan
pengganti, serta penerapan sanksi sesuai perundang-undangan.” |
Langkah Tindak Lanjut
Untuk menuntaskan seluruh ketidaksesuaian data tabular dan
spasial secara komprehensif, Pemerintah Provinsi Banten bersama tim teknis kabupaten/kota
mengagendakan rapat teknis lanjutan secara langsung di Kantor Dinas PUPR
Provinsi Banten. Rangkaian pembahasan ini ditargetkan menghasilkan Berita Acara
Kesepakatan Final sehingga penerbitan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh Kepala
Daerah dapat segera terealisasi.
Dipublikasikan oleh: Tim
Publikasi & Dokumentasi Dinas PUPR Provinsi Banten
Sumber: Notula Kegiatan Pembahasan Verifikasi Usulan LP2B pada LBS Banten, 10
Agustus 2026