Pembahasan Verifikasi Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten

Pembahasan Verifikasi Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten

Kawal Ketahanan Pangan Nasional, Pemprov Banten dan ATR/BPN Matangkan Verifikasi Usulan LP2B

 

SERANG — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi intensif terkait Verifikasi Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Lahan Baku Sawah (LBS) se-Provinsi Banten, Senin (10/8/2026).

Langkah strategis ini dilaksanakan guna memastikan kesesuaian data spasial dan tabular perlindungan lahan pertanian, sekaligus memenuhi target agregat nasional sebesar 87% LBS yang wajib diusulkan menjadi LP2B sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sinkronisasi Data dan Penyelesaian Isu Lapangan

Rapat yang melibatkan empat Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN bersama perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Banten berfokus pada penyelarasan dan cleansing data usulan. Beberapa isu teknis krusial menjadi pembahasan utama, seperti tumpang tindih usulan dengan kawasan hutan, badan air, keberadaan bangunan eksisting, perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga delineasi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ketentuan Teknis Penetapan SK LP2B
Berdasarkan hasil koordinasi, disepakati bahwa area yang teridentifikasi sebagai kawasan hutan, badan air, dan badan jalan tidak akan dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) LP2B melainkan dicatat sebagai faktor penambah pada Berita Acara. Lahan yang masuk ke dalam SK LP2B murni merupakan lahan pertanian tanaman pangan di luar kawasan hutan.

Dinamika dan Progres Usulan Daerah

Dalam pemaparan komparatif, progres pengusulan LP2B di wilayah Banten menunjukkan capaian dan karakteristik yang beragam di setiap daerah:

·        Kabupaten Pandeglang: Menjadi daerah dengan status usulan paling siap (clean and clear), bebas dari tumpang tindih bangunan bermasalah maupun izin KKPR ganda.

·        Kabupaten Lebak: Mengusulkan lahan pertanian yang telah melampaui ketentuan target proporsional (surplus). Penyesuaian teknis lanjutan akan difokuskan pada sinkronisasi batas garis pantai resmi Badan Informasi Geospasial (BIG) serta klarifikasi trase PSN jalan tol.

·        Kabupaten Tangerang & Kabupaten Serang: Terus melakukan koreksi spasial terkait faktor pengurang perizinan mandiri dan identifikasi kawasan terbangun agar penetapan lahan sawah terlindungi benar-benar akurat di lapangan.

·        Kota Cilegon: Memerlukan penyesuaian khusus mengingat karakteristik wilayahnya sebagai simpul industri dan perdagangan strategis, dengan tetap menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan daya dukung pangan daerah.

·        Kota Tangerang & Kota Tangerang Selatan: Telah menyelesaikan penetapan SK LP2B secara definitif.

Komitmen Tegas Perlindungan Lahan

Pihak kementerian dan pemerintah daerah menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah harus berpedoman ketat pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Alih fungsi sawah hanya diizinkan untuk tiga kepentingan: kepentingan umum, penanganan bencana, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Lahan sawah yang telah terpotret dan beralih fungsi tanpa izin tidak dapat langsung diputihkan, melainkan tetap harus melalui mekanisme evaluasi tata ruang, kewajiban penyediaan lahan pengganti, serta penerapan sanksi sesuai perundang-undangan.”

Langkah Tindak Lanjut

Untuk menuntaskan seluruh ketidaksesuaian data tabular dan spasial secara komprehensif, Pemerintah Provinsi Banten bersama tim teknis kabupaten/kota mengagendakan rapat teknis lanjutan secara langsung di Kantor Dinas PUPR Provinsi Banten. Rangkaian pembahasan ini ditargetkan menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Final sehingga penerbitan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh Kepala Daerah dapat segera terealisasi.

Dipublikasikan oleh: Tim Publikasi & Dokumentasi Dinas PUPR Provinsi Banten
Sumber: Notula Kegiatan Pembahasan Verifikasi Usulan LP2B pada LBS Banten, 10 Agustus 2026