news-details

Konsultasi Publik 1 Pengintegrasian Antara (RTRW) Provinsi Banten Dengan (RZWP-3-K)

Konsultasi Publik 1 Pengintegrasian Antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Serang, 02 November 2021, Rapat dilaksanakan di Aula Lantai 7 (tujuh) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Rapat dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Bapak. Dr. H. Muhtarom, MM,Ak, CA.

 

Rapat dilaksanakan secara online dan offline . Untuk tatap muka atau offline dihadiri oleh DPRD Provinsi BANTEN, Instansi/OPD Pemerintah Provinsi terkait, Instansi/OPD Pemerinbtah Daerah Kaupaten Kota, dan Pemangku Kepentingan

 

Hasil kesimpulan rapat di antaranya :

 

1.   Kesimpulan

a.      Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

b.      Memperhatikan isu-isu strategis daerah dan nasional sehingga pengembangan wilayah dan pengelolaaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di provinsi Banten sesuai dengan azas penataan ruang.

c.      Mengakomodir  kebijakan nasional dan daerah sesuai dengan hirarki tata ruang yang bersifat komplementer yaitu saling melengkapi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

d.     Memperhatikan arahan terkait isu-isu strategis di Provinsi Banten antara lain Pembangunana Kota Baru Maja; Pemulihan Pasca Bencana; Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana; Pemulihan 4 DAS Kritis (Cisadane); Sistem Angkutan Umum Masal Perkotaan; Industri 4.0 di 5 sub sektor prioritas; Akses Air Minum Perpipaan; Sistem Kesehatan; Kawasan Ekonomi Khusus (Tanjung Lesung).

2.   Tindak Lanjut

Penyusunan materi teknis rencana dan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten yang diintegrasisakn dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil.