Konsultasi
Publik
1
Pengintegrasian Antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten dengan
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Serang,
02 November 2021, Rapat
dilaksanakan di Aula Lantai 7 (tujuh) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Banten Rapat dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Bapak.
Dr. H. Muhtarom, MM,Ak, CA.
Rapat
dilaksanakan secara online dan offline . Untuk tatap muka atau offline dihadiri
oleh DPRD Provinsi BANTEN, Instansi/OPD Pemerintah Provinsi terkait, Instansi/OPD
Pemerinbtah Daerah Kaupaten Kota, dan Pemangku Kepentingan
Hasil
kesimpulan rapat di antaranya :
1. Kesimpulan
a.
Integrasi
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Banten merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja.
b.
Memperhatikan
isu-isu strategis daerah dan nasional sehingga pengembangan wilayah dan pengelolaaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di provinsi Banten sesuai dengan azas
penataan ruang.
c.
Mengakomodir
kebijakan nasional dan daerah sesuai
dengan hirarki tata ruang yang bersifat komplementer yaitu saling melengkapi
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.
Memperhatikan
arahan terkait isu-isu strategis di Provinsi Banten antara lain Pembangunana
Kota Baru Maja; Pemulihan Pasca Bencana; Penguatan Sistem Peringatan Dini
Bencana; Pemulihan 4 DAS Kritis (Cisadane); Sistem Angkutan Umum Masal
Perkotaan; Industri 4.0 di 5 sub sektor prioritas; Akses Air Minum Perpipaan;
Sistem Kesehatan; Kawasan Ekonomi Khusus (Tanjung Lesung).
2.
Tindak
Lanjut
Penyusunan
materi teknis rencana dan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten yang diintegrasisakn
dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil.