Provinsi Banten, (03/09/2024) – Dalam kegiatan Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) dihasilkan 2 Dokumen, yaitu SPPR jangka menengah 5 tahunan dan jangka pendek 1 tahunan. SPPR jangka menengah hasil analisisnya terkait dengan indikasi program RTRW Provinsi Banten dengan kebijakan sektoral. Hasil dari kegiatan SPPR dapat menjadi bahan evaluasi Bappeda.Kegiatan SPPR ini dilakukan dengan sinkronisasi program pemanfaatan ruang dengan menyelaraskan indikasi program utama RTRW Provinsi Banten dengan program sektoral. Pelaksanaan SPPR sesuai dengan permen ATR/BPN Nasional RI No. 13 tahun 2021. tujuan dari pelaksanaan SPPR adalah terbentuknya dokumen SPPR yang dapat menjadi masukan untuk RPJM dan peninjauan Kembali revisi RTRW.
Peserta Rapat Koordinasi tersebut antara
lain perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten yang berkaitan
Kegiatan rapat dilakukan sebagai bentuk sosialisasi terkait kegiatan Penyusunan
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, dalam rapat tersebut juga di sampaikan Pelaksanaan SPPR jangka menengah 5
tahunan dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama RTRW provinsi
Banten dengan program sektoral, identifikasi arahan spasial, inventarisasi dan
sintesis RTRW dengan rencana Pembangunan, analisis sinkronisasi program, rencana
terpadu program pemanfaatan ruang
Pada akhir sesi terdapat penyampaian
peserta rapat seperti tanggapan yang di berikan oleh perwakilan dari Inspektorat
Provinsi Banten memberikan
pertanyaan apakah SPPR ini untuk peninjauan Kembali untuk revisi RTRW
kabupaten/kota. Kegiatan SPPR ini untuk menyelaraskan indikasi program yang
terdapat dalam RTRW dengan program sektoral.