Kamis, (30/05/2024),
Terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Kawasan Strategis Provinsi
(KSP) Bendungan Karian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten telah melaksanakan rapat bertempat
di ruang rapat DPUPR Provinsi Banten. Acara di buka oleh ketua bidang penataan
ruang bapak Ahmad Rohilli ATD, M.Eng sebagai
pimpinan rapat dan bapak Japar, STselaku moderator serta di hadiri oleh
beberapa OPD Provinsi Banten diantaranya Bapedda Kab.Lebak, DPUPR Kab.Lebak, Dinas
Pariwisata Kab.Lebak, Dinas Permukiman Kab.Lebak, Dinas Perhubungan Provinsi
Banten, Disperindag Kab.Lebak, BBWS C3, Disperindag Provinsi Banten, Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Pada rapat pendahuluan ini di bahas terkait Bendungan Karian sebagai salah satu aset vital Provinsi Banten, diamanatkan dalam Proyek Strategis Nasional sebagai sumber air baku untuk kebutuhan domestik air bersih dan pengairan pertanian, serta sebagai elemen kunci dalam pengelolaan risiko banjir, irigasi, dan pembangkit listrik. Seiring dengan berkembangnya kompleksitas tantangan lingkungan dan kebutuhan infrastruktur yang semakin meningkat, penting bagi Pemerintah Provinsi untuk memiliki kerangka regulasi yang jelas dan komprehensif yang mengatur pengelolaan dan pengembangan kawasan strategis ini berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Penyusunan RTRWP, RTRW Kab/Kota, dan RDTR), Tujuan dari perencanaan KSP Bendungan Karian yakni penataan kawasan melalui penyusunan ranpergub rencana ksp bendungan karian dengan pemutakhiran data menjadi instrumen efektif dalam mengarahkan pengembangan wilayah pada pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tinggi. Sasaran perencanaan meliputi Sasaran kegiatan berupa terwujudnya Penyusunan Ranpergub Rencana KSP Bendungan Karian berupa produk hukum berkualitas. Keluaran yang dihasilkan yakni materi Teknis Rencana KSP Bendungan Karian, Album Peta (Tematik dan Rencana), dan Draft Ranpergub KSP Bendungan Karian
Pada akhir acara terdapat
sesi tanggapan dan saran dari beberapa peserta yang hadir seperti dari kasi Bapedda
Kab.Lebak yang memberikan tanggapan terkait deliniasi dan arahan terhadap BWP
nya di RTRW Kabupaten lebak dan dari Dinas PUPR Kabupaten Lebak berharap untuk
konservasi di SBWP II Ekowisata bisa dimasukkan untuk perlindungan sumber
airnya.