news-details

RAPAT SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KKPR NON-BERUSAHA

Selasa, 21 Mei 2024 lalu telah di lakukan rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan KKPR Non-Berusaha yang di adakan di kantor BAPPEDA  Provinsi Banten dan di hadiri beberapa opd terkait. Acara ini di buka oleh bapak Ahmad Rohili  ATD, M.Eng selaku kepala bidang Penataan Ruang DPUPR Provinsi Banten, Pertemuan ini di maksudkan untuk mesosialisasikan petunjuk teknis pelaksanaan KKPR yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang disingkat KKPR yang merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama Izin Lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha.

 

Di jelaskan oleh narasumber bahwa KKPR ini dapat dituangkan dalam dua bentuk, yaitu Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Terdapat tiga jenis KKPR, yaitu Kegiatan Berusaha melalui sistem OSS, Kegiatan Non Berusaha melalui Sistem Kementerian ATR/BPN dan Kegiatan yang bersifat Strategis Nasional melalui Kementerian ATR/BPN. Provinsi Banten juga sedang menggodog Sistem elektronik perijinan yaitu SIPEKA. Untuk KKPR Provinsi ini kan menangani lokasi-lokasi usaha yang lintas Kabupaten/Kota tetapi menu KKPR Lintas ini masih belum dibuka di sistem Kementerian.

Dengan adanya sosialisasi terkait petunjuk teknis Pelaksanaan KKPR Non-Berusaha di harapkan dapat mempermudah pelaksanaan kegiatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang ada di provinsi banten.