Selasa, 21 Mei 2024 lalu telah di lakukan rapat Sosialisasi
Petunjuk Teknis Pelaksanaan KKPR Non-Berusaha yang di adakan di kantor BAPPEDA Provinsi Banten dan di hadiri beberapa opd terkait. Acara ini di
buka oleh bapak Ahmad Rohili ATD, M.Eng
selaku kepala bidang Penataan Ruang DPUPR Provinsi Banten, Pertemuan ini di
maksudkan untuk mesosialisasikan petunjuk teknis pelaksanaan KKPR yaitu Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang disingkat KKPR yang merupakan
kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang
(RTR). Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(KKPR) yang dulu bernama Izin Lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar
yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan
berusaha.
Di jelaskan oleh
narasumber bahwa KKPR ini
dapat dituangkan dalam dua bentuk, yaitu Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(PKKPR). Terdapat tiga jenis KKPR, yaitu Kegiatan Berusaha melalui sistem OSS,
Kegiatan Non Berusaha melalui Sistem Kementerian ATR/BPN dan Kegiatan yang
bersifat Strategis Nasional melalui Kementerian ATR/BPN. Provinsi Banten juga sedang
menggodog Sistem elektronik perijinan yaitu SIPEKA. Untuk KKPR Provinsi ini kan
menangani lokasi-lokasi usaha yang lintas Kabupaten/Kota tetapi menu KKPR
Lintas ini masih belum dibuka di sistem Kementerian.
Dengan
adanya sosialisasi terkait petunjuk teknis Pelaksanaan
KKPR Non-Berusaha di
harapkan dapat mempermudah pelaksanaan kegiatan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang ada di provinsi
banten.