Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, BPSPL Banten terlibat pembahasan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Pada Hari Kamis (16/19/2021) di Dinas DPUPR Provinsi Banten.
Disampaikan bahwa dokumen
RZWP3K perlu integrasi lebih lanjut pasca Undang-Undang Cipta Kerja di sah kan.
Adapun tahapan Integrasi RZWP3K dan RTRW dilakukan dengan Penyusunan dan
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi berupa Penyusunan Materi Teknis
Pengaturan Ruang Darat, Penyusunan Materi Teknis Pengaturan Perairan Pesisir.
Setelah proses integrasi selesai, dilanjutkan pasal 16 dengan tahapan lebih lanjut sampai ditetapkan Peraturan Daerah (Perda). Adapun proses Bisnis Integrasi RTR Wilayah Darat dan Laut/Perairan terdiri dari empat tahapan yaitu, Pengumpulan Data, Pengolahan Data dan Analisis, Integrasi RTR Darat dan Laut yang selanjutnya menghasilkan Satu Produk Hukum Rencana Tata Ruang. Lebih lanjut disampaikan perlu adanya sosalisasi kepada Kabupaten dan Kota serta pembahasan lanjutan mengundang Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) and Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi.