news-details

PASCA PENETAPAN UU NOMOR 13 TAHUN 2022

PASCA PENETAPAN UU NOMOR 13 TAHUN 2022, KEMENTERIAN ATR/BPN SOSIALISASIKAN SUBSTANSI UUCK DAN PERATURAN TURUNANNYA

, Merespon putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan melalui metode Omnibus pasca Undang Undang Cipta Kerja ditetapkan, Pemerintah kemudian menindaklanjuti dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam arahannya kepada Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK),Presiden RI Joko Widodo menugaskan kementerian/lembaga untuk menunjukkan komitmen bersama kepada publik untuk melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam bentuk sosialisasi lanjutan UUCK dan peraturan pelaksanaannya.

“Oleh karena itu, kegiatan hari ini merupakan salah satu rangkaian upaya perbaikan yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Republik Indonesia selaku inisiator undang-undang tersebut. Kami mengharapkan kegiatan ini dapat menjadi pendukung terlaksananya UUCK serta memberikan pemahaman bagi kita secara mendalam mengenai peraturan ini beserta aturan turunannya,” ungkap Direktur Jenderal Tata Ruang Gabriel Triwibawa dalam sambutannya pada pembukaan acara Pembekalan Substansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang bertempat di Alana Hotel Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).

Menanggapi isu strategis penataan ruang di dalam UUCK, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Farid Hidayat menyampaikan, terdapat sejumlah amanat yang termuat, yakni penyederhanaan rencana tata ruang, integrasi tata ruang darat dan laut, dan integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam penyusunan rencana tata ruang. Bukan hanya itu, penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, penyederhanaan perizinan, serta inklusivitas penyelenggaraan penataan ruang dalam Forum Penataan Ruang adalah isu strategis yang tak luput dalam amanat UUCK tersebut. “Sebagai peraturan turunan dari UUCK dan PP Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Kementerian ATR/BPN juga telah membuat regulasi yang memuat amanat integrasi KLHS dengan RTR dan diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2022” jelas Farid.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Suharyanto yang turut hadir menjadi narasumber mengungkapkan, UUCK telah mengatur beberapa jenis rencana tata ruang yang terintegrasi dengan rencana di ruang laut, seperti Rencana Tata Ruang Laut dengan skala 1:1.000.000 yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). “Terkait pemanfaatan di ruang laut, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja mengamanatkan pemanfaatan ruang di perairan pesisir wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Isu strategis lainnya yang turut mengemuka adalah penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dwi Hariyawan selaku Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan menuturkan, masih terdapat kendala dalam memenuhi ketersedian RTH dengan peraturan 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Namun demikian, untuk mewujudkan RTH Publik yang berkualitas, Dwi mengatakan bahwa terdapat opsi pemenuhan RTH tersebut, diantaranya dengan mekanisme pembelian dan/atau pembebasan lahan, pengelolaan, sewa lahan, dan perhitungan kualitas RTH menggunakan skema Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI).
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya berperan serta dalam pemenuhan RTH privat, namun juga dapat berperan dalam pemenuhan RTH Publik.**