Dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang melalui pengenaan sanksi, kegiatan fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang (fastib) menjadi wahana pembinaan bagi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Fastib dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan hasil Audit Tata Ruang dan laporan masyarakat.
Pada acara pembahasan tengah tahun untuk mengevaluasi pencapaian kegiatan fastib yang mencakup beberapa provinsi dan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia ini, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang DR. Ir. Budi Situmorang, MURP menekankan pentingnya upaya penegakan hukum bidang penataan ruang didasari pada bukti-bukti kuat, akurat, dan terkini.
“Hal itu akan membuat pelanggar tidak bisa lagi mengelak, sehingga sanksi yang dikenakan bisa berefek jera,” tegas Budi di sela pembahasan tengah tahun di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Ia mengatakan bahwa fastib dilaksanakan melalui enam milestone. Pertama, penyusunan kajian spasial dan kajian hukum pelanggaran pemanfaatan ruang beserta usulan rencana kerjanya. Kedua, lokakarya penyusunan rencana kerja penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. Ketiga, peyepakatan rencana kerja penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang yang terkoordinasi dan berjangka waktu.
“Empat, sosialisasi penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. Lima, pelaksanaan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. Enam, evaluasi pelaksanaan fasilirasi penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang,” sebutnya.
Budi mengingatkan kembali bahwa melalui kegiatan fastib pemerintah pusat membantu apa yang mungkin sulit dilakukan pemerintah daerah dalam upaya penertiban pemanfaatan ruang, seperti membuktikan pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi, menentukan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran pemanfaatan ruang yang telah dibuktikan, merumuskan cara pelaksanaan pengenaan sanksi yang telah ditentukan, dan mengantisipasi dampak pelaksanaan pengenaan sanksi bagi masyarakat.
Hal senada disampaikan pula oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Dr. Andi Renald, S.T., M.T. “Kita membantu pemerintah daerah mengawal RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sekaligus membantu mewujudkan tertib tata ruang,” pungkas Andi. (DH/LZ/NT/RE).
SUMBER : https://ditjenpptr.atrbpn.go.id/pengendalian/pptr?konten=d_berita&pos=99