news-details

DIRJEN TATA RUANG PERTANAHAN MERUPAKAN SALAH SATU DATA DASAR DALAM PENYUSUNAN TATA RUANG

Yogyakarta,- "Bagi saya, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah sebuah undang-undang yang lahir dari rasa patriotisme yang sangat luar biasa oleh para pendahulu," ungkap Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa, dalam kegiatannya sebagai narasumber pada acara webinar daring yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta (15/10/22).

"Penyusunan UUPA ini berlangsung selama 13 tahun, mulai dari tahun 1947 hingga tahun 1960, dan tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Ulang Tahun UUPA," lanjutnya.

Pada paparannya yang bertemakan "Akselerasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang Menuju Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat", Gabriel mengungkapkan bahwa isi daripada UUPA, baik pada batang tubuh maupun penjelasannya telah bersifat komprehensif. Adanya UUPA ini juga bertujuan sebagai dasar hukum pengelolaan sumber daya agraria sehingga dapat memberikan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, Gabriel juga menjelaskan bahwa pada tahun 2015, telah dilakukan penyatuan dua substansi besar dalam satu poros yang sama, yaitu tata ruang dan pertanahan pada level Kementerian/Lembaga. Penyatuan tersebut diwujudkan dengan terbentuknya Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kita sangat bersyukur tata ruang dan pertanahan yang sesungguhnya berada dalam poros yang sama, sudah menjadi satu kesatuan dalam kelembagaan. Manajemen tata ruang tidak bisa mengesampingkan pertanahan, karena pertanahan merupakan salah satu data dasar untuk membuat atau menyusun tata ruang," ujar Gabriel.

Gabriel juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020, hadir Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja yang menginklusifkan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk bidang agraria dan tata ruang.

Lebih lanjut, terdapat tiga mandat besar maupun output ketika berbicara tentang perencanaan dan pemanfaatan ruang, yakni, satu, perencanaan tata ruang; dua, pemanfaatan ruang yang diintegrasikan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); dan tiga, sinkronisasi perencanaan program pemanfaatan ruang.

Kegiatan webinar daring ini dibuka oleh Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Senthot Sudirman; kemudian diisi oleh berbagai narasumber seperti Akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Andri Kurniawan; dan Akademisi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Sutaryono.

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang,
Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Sumber : Sekretariat Ditjen Tata Ruang / https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/4408