news-details

WUJUDKAN TERTIB TATA RUANG LEWAT PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

Liputan6.com, Jakarta RumahCom – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah menghadirkan beberapa turunan Peraturan Pemerintah (PP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR). PP turunan UUCK di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, antara lain PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Dirjen PPTR), Budi Situmorang, mengatakan bahwa posisi pengendalian dalam pemanfaatan ruang salah satunya menjalankan law enforcement. Hal ini berlaku setelah adanya penilaian terhadap pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di suatu wilayah. Namun demikian, law enforcement atau posisi pengendalian dilakukan melalui empat tahapan, yakni menemukan, mencegah, menghukum, dan memulihkan.

“Jadi, kita tidak sekadar hanya menghukum. Saya mengatakan ini karena pengendalian yang berbasis nilai tambah. Jadi, kita melakukan pencegahan menghukum itu dalam rangka untuk memulihkan. Setelah Rencana Tata Ruang (RTR), pemanfaatan, lalu dilakukan pengendalian supaya dia mengikuti RTR. Kita bukan hanya menghukum saja, tapi memberikan pemulihan,” ujar Budi Situmorang dalam “Sosialisasi PP Turunan UUCK di Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang” yang dilakukan secara daring dan luring di Semarang, Selasa (26/10/2021).

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2021, ia menjelaskan bahwa KKPR dan Sinkronisasi akan menghasilkan pemanfaatan ruang. Kemudian, Ditjen PPTR akan melakukan penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK, penilaian perwujudan RTR, serta pemberian insentif dan disinsentif. Menurut Budi Situmorang, pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yang dilakukan berdasarkan muatan RTR sehingga pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan RTR.