SESI I
1. H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus)
ü Pasal 8 Kebijakan dan Strategi Pengembangan Pola Ruang
Kawasan Budi Daya (clear)
ü Pasal 9 Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Strategis
(clear)
ü Pasal 10 Bagian Kesatu Umum (clear)
ü Pasal 11 tentang Sistem Pusat Permukiman
Terkait Bandara Gorda,
apakah masih memungkinkan untuk dikembangkan? Sekarang kondisinya banyak
sengeketa.
Jawaban Dinas PUPR: Bandara Gorda adalah aset Kementerian Pertahanan. Hal
tersebut memiliki rencana tata ruang khusus.
ü Pasal 12 Bagian Ketiga Umum (clear)
ü Pasal 13 tentang Sistem Jaringan Jalan
-
Ayat
12 diganti “huruf f” bukan “g”.
-
Jembatan
timbang di Tol Karang Tengah, mohon konfirmasi.
Kawasan Strategis Pantai Barat Banten rawan bencana teknologi, ada rencana pembangunan pengaman pantai serta jalan khusus industri.
Pada halaman 19,
tidak dicantumkan Jalan Cikande – Kopo yang menyambung ke Citeras Tangerang.
Jawaban Dinas PUPR : Berdasarkan Permen ATR, hanya memasukkan jalan
nasional dan provinsi. Proses pembebasan lahan untuk jalan. Perubahan status
jalan melalui ayat 6 ini wadahnya, dan jika ada perubahan bisa ditetapkan oleh
gubernur.
Serangkaian jalan
provinsi yang existing dan rencana yang mana?
Jawaban Dinas PUPR : Berdasarkan Permen ATR Nomor 11 dan Permen ATR Nomor
14, Jalan Kolektor Primer (JKP) 1 Jalan Nasional, JKP 2 Jalan Provinsi, dan JKP
3 Jalan Provinsi yang menghubungkan Kota/Kabupaten. Jalan arteri adalah jalan
nasional.
Jawaban Dinas PUPR : Serah terima aset menjadi dilema, kewenangannya di
pemerintah kabupaten/kota.
Bicara jalur Citeras
menuju Tigaraksa ada dua jalur, bicara JKP 2, butuh penjelasan terkait pasal 13
ayat 4 huruf b angka 28-21 halaman 20.
Jalan Boru, Curug,
ke Petir, apakah itu jalan provinsi? Yang mengarah pada tol. Ruas ini perlu
dimasukkan.
Jawaban Dinas PUPR : Nama ruasnya Jalan Sempu - Dukuh Kawung. Bisa
dimasukkan ke indikasi program.
Catatan : Lokus nama jalan diberikan penjelasannya (seperti Kota
Serang - Kabupaten Serang).
ü
Pasal
14 Sistem Jaringan Kereta Api (clear)
ü
Pasal
15 Sistem Jaringan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (clear)
ü
Pasal
16 Sistem Jaringan
Transportasi Laut
Terkait wilayah PIK 2, apakah nelayan bisa berlayar di dekat wila
Terkait wilayah PIK
2, apakah nelayan bisa berlayar di dekat wilayah tersebut?
Jawaban Kadis DKP : Terkait PIK 2, izin reklamasi diberikan oleh Kab.
Tangerang. Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, izin reklamasi ke PKKRL Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Perlu ada dengar
pendapat dengan Pemkab Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan,
serta Pengelola Jabodetabekpunjur. (Rekomendasi)
Pada wilayah Dadap dan Cituis, harus ada regulasi untuk melindungi nelayan.
Kesimpulan Sesi I
-
Pasal
8 sampai 12 (clear).
-
Pasal
13 ayat 3 : Rekomendasi untuk penyebutan jalan arteri menjadi nasional.
-
Terkait
jalan kolektor, dinotifikasi nama kabupaten/kotanya.
-
Terkait
jembatan timbang, harus konfirmasi ke Jasa Marga.
-
Pasal
16 : Perlu konfirmasi terkait pelabuhan yang terdistraksi (Pelabuhan Dadap dan Cituis)
-
Perlu
diadakan dengar pendapat dengan Pemkab Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan,
serta Pengelola Jabodetabek dalam rangka mengatur regulasi untuk proteksi
nelayan.
- Pasal 16 ayat 2 Huruf f angka 4 poin a salah ketik: PPI Cilograng salah, yang benar adalah PPI Cirende.
SESI II
1.
Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan :
Jawaban PUPR: Kota Serang bisa dimasukkan.
Tanggapan Dinas LHK : Memang penangkapan ikan secara tradisional ini diperbolehkan
di kawasan konservasi. Termasuk di Pasal 71, tentang indikasi arahan zonasi
untuk kawasan pencadangan konservasi di laut (KPL).
Tanggapan Dinas PUPR : bukan diperbolehkan, tapi diperbolehkan
bersyarat.
Tanggapan Dinas LHK : Mengenai reklamasi, ada 2 kewenangan yakni di
tingkat provinsi dan Kementerian Perhubungan.
Dapat pula ditinjau melalui Permen Kelautan dan Perikanan Nomor
25/PERMEN-KP/2019.
Tanggapan Drs. H. Syihabuddin Hasyim, S.H., M.E., M.Si. : Pasal 132 ayat 4, jangan sampai tidak ada kewenangan gubernur.
Tanggapan Nurkholis, S.Th.I : Terkait kewenangan KSOP yang harus
dibatasi, perizinannya tidak melalui gubernur. Sebab, ada rekomendasi dari
gubernur tentang luasan ruang pengawasan KSOP (perlu datangi atau panggil KSOP).
Tanggapan Ir. H. Tb. Luay Sofhani : Pasal 131 - 132 à dieliminasi.
1. Dinas ESDM
Bisakah membuat kebijakan agar masyarakat di wilayah Anyer bisa masuk
dari jalan ke pinggir pantai?
Jawaban Dinas PUPR : Hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
ü BAB VI KAWASAN STRATEGIS
Pasal 49 :
Pada ayat 4 huruf a angka 1, harus ada
tambahan keterangan Kabupaten Serang (Pabuaran) di Kawasan sekitar KP3B.
Tanggapan Dinas PUPR: Pada ayat
Kesimpulan: Baduy luar dimasukkan ke kawasan strategis berdasarkan
kepentingan sosial dan budaya.
Jawaban Dinas PUPR: Karena Tangerang dan Cilegon masuk kedalam Kawasan
Strategis Nasional.
Jawaban Dinas PUPR: Nanti akan diberikan dokumen terkait KSN.
Lanjutan Masukan Dinas
ESDM:
Tindak lanjut : Usulan ESDM utk pasal tersebut diberikan langsung kepada
Tim PUPR.
Siapa yang memiliki otoritas untuk permasalahan data ini? Darimanakah sumbernya?
Tanggapan DLHK : Terdapat perbedaan angka luasan hutan juga.
Jawaban Dinas PUPR :Rujukan data
resmi kawasan, nanti akan ditindak lanjut. Ada beberapa permasalahan dan produk
hukum. Ada beberapa yang tidak pas.
Saran H.
Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus): Meminta kepada Pak Asep Biro Hukum untuk melakukan
pemeriksaan data, ada berapa pasal yang membicarakan luasan. Jangan sampai
jumlah existingnya salah.
Bagian Kedua Kawasan Lindung Pasal 28 - Pasal 36 (clear)
Bagian Ketiga Kawasan Budidaya Pasal 37 - Pasal 48 (clear)
1.
Dinas Pariwisata
2.
Dinas LHK :
ü BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PROVINSI
Kesimpulan Sesi II
- Rekomendasi untuk mencantumkan aktivitas di laut
yakni daerah ranjau, dan pembuangan amunisi dan dilengkapi lokasinya.
- Usulan untuk penangkapan
ikan secara tradisional diperbolehkan di kawasan konservasi.
- Pasal 131 - 132
dieliminasi.
- Baduy luar
dimasukkan ke kawasan strategis berdasarkan kepentingan sosial dan budaya.
- Perlu dilakukan
pemeriksaan data, ada berapa pasal yang membicarakan luasan Kawasan.
-
Di dalam Pusat
Kawasan Wilayah, mohon ditulis secara detail bahwa pengembangan destinasi
wisata berada di wilayah selatan
- PR untuk Dinas PUPR: membuat pasal yang mengatur kompensasi.
SESI III
Pembahasan pasal per pasal
ü Pasal 24 ayat (2)
Jawaban Dinas PUPR: Ada sungai yang wilayahnya merupakan kewenangan
pusat dan ada pula provinsi. Termasuk Sungai Cisadane, Simanceri, dan Pasanggrahan.
ü Pasal 24 ayat (3): Perlu dimasukkan Tangerang Selatan.
ü Pasal 60 tentang Indikasi
Arahan Zonasi Sistem Pusat Permukiman
ü
Pasal
61 ayat (2) huruf a
angka 3: terkait reklame, perlu ada penataan dan izin pemasangan.
ü
Pasal
61 ayat (2) huruf e
angka 1: kata kordior diganti koridor.
Saran: Jembatan timbang harus ditampilkan di RTRW ini meski kewenangannya
sudah beralih.
·
Pertanyaan
DKP:
Darimana dasar
sumber zonasi untuk hal yang terkait kelautan dan perikanan? Perbedaannya, pembahasan
di RTRW ini lebih general, dan di DKP lebih detail. Dimana posisi keberpihakan
terhadap nelayan terkait zonasi? Matriks zonasi bisa diinsertkan dalam dokumen
RTRW ini.
· Pertanyaan H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus):
Persoalan pada
aktivitas pemasangan kabel PLN, kabel Telekomunikasi, pipa gas, pipa air PDAM
di jalan arteri, faktanya dapat merusak jalan. Hal ini tentunya perlu ada komunikasi.
Bagaimana pengaturan terkait hal tersebut? Apakah pengaturannya yang lemah?
Atau bagaimana?
Jawaban Dinas PUPR: Bisa dimasukkan di Pasal 61, pemasangan kabel dan
pipa di jalan arteri primer dan kolektor primer, maupun di badan sungai,
menjadi kegiatan yang bersyarat.
ü Pasal 64 (clear)
Dinas PUPR: Terkait pengendalian banjir, fungsi jaringan irigasi
menjadi salah satu subsistem à ditambahkan dengan sungai, situ, danau, embung, dan waduk
(SDEW).
ü Pasal 65 (clear)
3.
Biro
Hukum (Review Keseluruhan):
1)
Perbaikan
dari narasi Menimbang: Bukan Provinsi Banten, tapi wilayahnya. Belum bicara soal
tahun.
2) Perbaikan
pada Ketentuan Umum: Ada catatan kakinya. Beberapa usulan yang diajukan ditulis
dengan tulisan berhighlight kuning. Penyebutan KP2B di level provinsi, dan LP2B
di level kab/kota. KP2B itu kawasan, LP2B itu lahannya.
3)
Pasal
5, ada usulan ayat (1). Pada ayat (2): ada pengulangan kata. Ada usulan pada
ayat (3).
4)
Ada
tambahan pasal baru pada pasal 130, terkait nelayan tradisional.
Kesimpulan Sesi III
- Dirasa penting untuk dengar pendapat.
-
Perlu
dilakukan kunjungan lapangan.
-
Pembahasan
lampiran, dapat mengundang OPD, terkait indikasi programnya.
-
Setelah
itu, dilakukan proofreading: sinkronisasi dokumen, evaluasi
sistematika penyajian, dan spelling.
- Terakhir, dilakukan finalisasi.
Kesimpulan dan Rekomendasi Rapat Jum’at, 22 April 2022
1)
Pembahasan
Pasal :
-
Pasal
13 ayat 3 : penyebutan jalan arteri menjadi nasional.
-
Terkait
jalan kolektor, dinotifikasi nama kabupaten/kotanya.
-
Terkait
jembatan timbang, harus konfirmasi ke Jasa Marga.
-
Pasal
16 : Perlu konfirmasi terkait pelabuhan yang terdistraksi (Pelabuhan Dadap dan Cituis)
-
Pasal
16 ayat 2 Huruf f angka 4 poin a salah ketik: PPI Cilograng salah, yang benar
adalah PPI Cirende.
- Rekomendasi untuk mencantumkan aktivitas di laut
yakni daerah ranjau, dan pembuangan amunisi dan dilengkapi lokasinya.
- Usulan untuk penangkapan
ikan secara tradisional diperbolehkan di kawasan konservasi.
- Pasal 131 - 132
dieliminasi.
- Baduy luar
dimasukkan ke kawasan strategis berdasarkan kepentingan sosial dan budaya.
-
Di dalam Pusat
Kawasan Wilayah, mohon ditulis secara detail bahwa pengembangan destinasi
wisata berada di wilayah selatan.
2) Rekomendasi dan Tindak Lanjut :
-
Perlu
diadakan dengar pendapat dengan Pemkab Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan,
serta Pengelola Jabodetabek.
- Perlu dilakukan
pemeriksaan data, ada berapa pasal yang membicarakan luasan Kawasan.
-
PR untuk Dinas PUPR: membuat pasal yang
mengatur kompensasi.
-
Tindak
lanjut berikutnya yakni melakukan dengar pendapat, kunjungan
lapangan, pembahasan lampiran (program), proofreading, dan finalisasi
dokumen.