news-details

PEMBAHASAN RANPERDA RTRW PROVINSI BANTEN TAHUN 2022-2042 (22 APRIL 2022)

SESI I

1.      H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus)

  • Pembahasan pasal per pasal

ü  Pasal 8 Kebijakan dan Strategi Pengembangan Pola Ruang Kawasan Budi Daya (clear)

ü  Pasal 9 Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Strategis (clear)

ü  Pasal 10 Bagian Kesatu Umum (clear)

ü  Pasal 11 tentang Sistem Pusat Permukiman

  • Tanggapan Ir. H. Gembong R. Sumedi, MM (Wakil Ketua Pansus):

Terkait Bandara Gorda, apakah masih memungkinkan untuk dikembangkan? Sekarang kondisinya banyak sengeketa.

Jawaban Dinas PUPR: Bandara Gorda adalah aset Kementerian Pertahanan. Hal tersebut memiliki rencana tata ruang khusus.

ü  Pasal 12 Bagian Ketiga Umum (clear)

ü  Pasal 13 tentang Sistem Jaringan Jalan

  • Tanggapan H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus) :

-       Ayat 12 diganti “huruf f” bukan “g”.

-       Jembatan timbang di Tol Karang Tengah, mohon konfirmasi.

  • Tanggapan Dinas PUPR :

Kawasan Strategis Pantai Barat Banten rawan bencana teknologi, ada rencana pembangunan pengaman pantai serta jalan khusus industri.

  • Tanggapan Ir. H. Gembong R. Sumedi, MM (Wakil Ketua Pansus):

Pada halaman 19, tidak dicantumkan Jalan Cikande – Kopo yang menyambung ke Citeras Tangerang.

Jawaban Dinas PUPR : Berdasarkan Permen ATR, hanya memasukkan jalan nasional dan provinsi. Proses pembebasan lahan untuk jalan. Perubahan status jalan melalui ayat 6 ini wadahnya, dan jika ada perubahan bisa ditetapkan oleh gubernur.

  • Tanggapan Ir. H. Tb. Luay Sofhani :

Serangkaian jalan provinsi yang existing dan rencana yang mana?

Jawaban Dinas PUPR : Berdasarkan Permen ATR Nomor 11 dan Permen ATR Nomor 14, Jalan Kolektor Primer (JKP) 1 Jalan Nasional, JKP 2 Jalan Provinsi, dan JKP 3 Jalan Provinsi yang menghubungkan Kota/Kabupaten. Jalan arteri adalah jalan nasional.

  • Tanggapan Toha : Bagaimana terkait Kawasan Bintaro?

Jawaban Dinas PUPR : Serah terima aset menjadi dilema, kewenangannya di pemerintah kabupaten/kota.

  • Tanggapan H. Dedi Sutardi, S.E., MBA :

Bicara jalur Citeras menuju Tigaraksa ada dua jalur, bicara JKP 2, butuh penjelasan terkait pasal 13 ayat 4 huruf b angka 28-21 halaman 20.

  • Tanggapan Drs. Ahmad Fauzi :

Jalan Boru, Curug, ke Petir, apakah itu jalan provinsi? Yang mengarah pada tol. Ruas ini perlu dimasukkan.

Jawaban Dinas PUPR : Nama ruasnya Jalan Sempu - Dukuh Kawung. Bisa dimasukkan ke indikasi program.

Catatan : Lokus nama jalan diberikan penjelasannya (seperti Kota Serang - Kabupaten Serang).

ü  Pasal 14 Sistem Jaringan Kereta Api (clear)

ü  Pasal 15 Sistem Jaringan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (clear)

ü  Pasal 16 Sistem Jaringan Transportasi Laut

  • Tanggapan Ir. H. Tb. Luay Sofhani :

Terkait wilayah PIK 2, apakah nelayan bisa berlayar di dekat wila

Terkait wilayah PIK 2, apakah nelayan bisa berlayar di dekat wilayah tersebut?

Jawaban Kadis DKP : Terkait PIK 2, izin reklamasi diberikan oleh Kab. Tangerang. Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, izin reklamasi ke PKKRL Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  • Tanggapan H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus) :

Perlu ada dengar pendapat dengan Pemkab Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pengelola Jabodetabekpunjur. (Rekomendasi)

  • Tanggapan M. Nurkholis, S.Th.I :

Pada wilayah Dadap dan Cituis, harus ada regulasi untuk melindungi nelayan.

Kesimpulan Sesi I

-     Pasal 8 sampai 12 (clear).

-     Pasal 13 ayat 3 : Rekomendasi untuk penyebutan jalan arteri menjadi nasional.

-     Terkait jalan kolektor, dinotifikasi nama kabupaten/kotanya.

-     Terkait jembatan timbang, harus konfirmasi ke Jasa Marga.

-     Pasal 16 : Perlu konfirmasi terkait pelabuhan yang terdistraksi (Pelabuhan Dadap dan Cituis)

-     Perlu diadakan dengar pendapat dengan Pemkab Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pengelola Jabodetabek dalam rangka mengatur regulasi untuk proteksi nelayan.

-     Pasal 16 ayat 2 Huruf f angka 4 poin a salah ketik: PPI Cilograng salah, yang benar adalah PPI Cirende.

SESI II

1.      Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan :

  • Perlu ada definisi terkait KKPRL, perintah dari UU Ciptaker. Di ketentuan umum Pasal 1 belum ada, mohon ditambahkan. Mulai disebutkan di Pasal 51 (Ketentuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut/KKPRL).
  • Pasal 40, Di Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan terdapat kawasan budidaya perikanan air tawar.

Jawaban PUPR: Kota Serang bisa dimasukkan.

  • Pasal 48, Kawasan pertahanan dan keamanan (mengacu pada PP 68 tahun 2014  tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara), dapat ditambahkan ayat terkait aktivitas di laut yakni daerah ranjau, dan pembuangan amunisi dan dilengkapi lokasinya (Rekomendasi).
  • Pasal 61, ayat 5 huruf b, problem dumping area di alur pelayaran, kalau di pola ruang DKP sudah ditentukan di luar 12 mil dan di kedalaman 20 meter. Pada huruf c, ada tentang kegiatan yang dilarang.
  • Pasal 70, huruf a taman nasional dan taman wisata alam, menyangkut alokasi alam laut, di Pulau Sangiang dan Ujung Kulon. Zonasi dalam kawasan ini, penangkapan ikan secara tradisional itu diperbolehkan. (usulan) à PR: mencari istilah/bahasa sederhananya.

Tanggapan Dinas LHK : Memang penangkapan ikan secara tradisional ini diperbolehkan di kawasan konservasi. Termasuk di Pasal 71, tentang indikasi arahan zonasi untuk kawasan pencadangan konservasi di laut (KPL).

Tanggapan Dinas PUPR : bukan diperbolehkan, tapi diperbolehkan bersyarat.

  • Pasal 132, terkait reklamasi, ini kegiatan berisiko tinggi. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Pendelegasian Izin Pelaksanaan Reklamasi pada pasal 132 ayat 4 belum ada.

Tanggapan Dinas LHK : Mengenai reklamasi, ada 2 kewenangan yakni di tingkat provinsi dan Kementerian Perhubungan.

Dapat pula ditinjau melalui Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019.

Tanggapan Drs. H. Syihabuddin Hasyim, S.H., M.E., M.Si. Pasal 132 ayat 4, jangan sampai tidak ada kewenangan gubernur.

Tanggapan Nurkholis, S.Th.I : Terkait kewenangan KSOP yang harus dibatasi, perizinannya tidak melalui gubernur. Sebab, ada rekomendasi dari gubernur tentang luasan ruang pengawasan KSOP (perlu datangi atau panggil KSOP).

  • Saran Pasal 132 ayat 3 : Redaksinya dibuat umum/digeneralisasi (tidak usah ada kata menteri berwenang).
  • Penerbitan izin reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian substansinya, harus memanggil KSOP dan ahli tata usaha negara. (kemungkinan tidak jadi)

Tanggapan Ir. H. Tb. Luay Sofhani : Pasal 131 - 132 à dieliminasi.

1.      Dinas ESDM

  • Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, delegasi penambangan mineral dan batu bara, Pasal 35 ayat 4 pemerintah pusat dapat mendelegasikan kepada pemerintah daerah/provinsi.
  • Terkait Pasal 19, penyebutan singkatan bisa saja di ketentuan umum atau disebutkan kembali di isi pasal (sekali). Ada kata “SKG” (stasiun kompresor gas) dan “SKRG” (stasiun kompresor regulator gas).
  • Kekurangan yang mesti dimasukan di Pasal 19 ayat 3 huruf a ada ditambahkan Kota Serang.
  • Tanggapan H. Juheni M. Rois, Lc., M.Pd. :

Bisakah membuat kebijakan agar masyarakat di wilayah Anyer bisa masuk dari jalan ke pinggir pantai?

Jawaban Dinas PUPR : Hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.

ü  BAB VI KAWASAN STRATEGIS
Pasal 49
:

Pada ayat 4 huruf a angka 1, harus ada tambahan keterangan Kabupaten Serang (Pabuaran) di Kawasan sekitar KP3B.

Tanggapan Dinas PUPR: Pada ayat 

  • 4 huruf b, kawasan strategis berdasarkan kepentingan sosial dan budaya, merujuk pada lokasi strategis untuk investasi.
  • Tanggapan Muhammad Nizar: Mengapa tidak digali lagi terkait dengan Wisata Budaya Baduy?
  • Tanggapan Ir. H. Tb. Luay Sofhani: Wisata Budaya Baduy harus bisa dimasukkan karena mengangkat kepentingan sosial budaya. Untuk lokasi pengembangan bisa di wilayah Baduy luar atau kawasan sekitar baduy di Kabupaten Lebak.

Kesimpulan: Baduy luar dimasukkan ke kawasan strategis berdasarkan kepentingan sosial dan budaya.

  • Tanggapan Bappeda: Pada Pasal 49 ayat 4 huruf c seharusnya Kalang Anyar.
  • Tanggapan Ir. H. Tb. Luay Sofhani: Pada Pasal 49 ayat 4 huruf a angka 5 tentang koridor pariwisata dan industri, mengapa Tangerang tidak masuk? Kenapa tidak ada wilayah timur Banten?

Jawaban Dinas PUPR: Karena Tangerang dan Cilegon masuk kedalam Kawasan Strategis Nasional.

  • Tanggapan Ir. H. Tb. Luay Sofhani: KSN ini bagaimana? Apa saja? Minta penjelasan agar nanti bisa dipahami lebih mudah.

Jawaban Dinas PUPR:  Nanti akan diberikan dokumen terkait KSN.

Lanjutan Masukan Dinas ESDM:

  • Ada beberapa kawasan yang angkanya jelas, kurang pas karena distrorsi, serta ada pula angka dari penjumlahan yang tidak pas. Saran untuk dihilangkan angkanya, hanya lokus-lokusnya saja.
  • Pasal 42 masih terlalu general, harus ada yang lebih detail. (PR)

Tindak lanjut : Usulan ESDM utk pasal tersebut diberikan langsung kepada Tim PUPR.

  • Tanggapan H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus):

Siapa yang memiliki otoritas untuk permasalahan data ini? Darimanakah sumbernya?

Tanggapan DLHK : Terdapat perbedaan angka luasan hutan juga.

Jawaban Dinas PUPR :Rujukan data resmi kawasan, nanti akan ditindak lanjut. Ada beberapa permasalahan dan produk hukum. Ada beberapa yang tidak pas.

Saran H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus): Meminta kepada Pak Asep Biro Hukum untuk melakukan pemeriksaan data, ada berapa pasal yang membicarakan luasan. Jangan sampai jumlah existingnya salah.

Bagian Kedua Kawasan Lindung Pasal 28 - Pasal 36 (clear)

Bagian Ketiga Kawasan Budidaya Pasal 37 - Pasal 48 (clear)

1.      Dinas Pariwisata

  • Pengembangan destinasi pariwisata menurut UU 23 Tahun 2014, tidak jelas kewenangannya. Mulai 2021, Pemprov Banten telah mengatur melalui Perda 5 Tahun 2017. Pengembangan sektor pariwisata ada di kawasan strategis.
  • Pengembangan destinasi ada di Jabar Selatan dan Banten Selatan.
  • Di dalam dokumen Perda RTRW ini, dapat melihat dokumen RPJMN terkait pengembangan pariwisata.
  • Di dalam Pusat Kawasan Wilayah, mohon ditulis secara detail bahwa pengembangan destinasi wisata berada di wilayah selatan.

2.      Dinas LHK :

  • Pasal 38, di Kota Serang ada hutan produksi (tambahkan). Lokasinya berada di wilayah Taktakan, Gunung Gedor.
  • PR untuk Dinas PUPR: membuat pasal yang mengatur kompensasi.

ü  BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PROVINSI

  • Pasal 50, 51, 52, 53 (clear). KPPR-nya saja yang cukup masuk ke ketentuan umum.
  • Pasal 54 melihat indikasi program di lampiran XVII.

Kesimpulan Sesi II

-     Rekomendasi untuk mencantumkan aktivitas di laut yakni daerah ranjau, dan pembuangan amunisi dan dilengkapi lokasinya.

-     Usulan untuk penangkapan ikan secara tradisional diperbolehkan di kawasan konservasi.

-     Pasal 131 - 132 dieliminasi.

-     Baduy luar dimasukkan ke kawasan strategis berdasarkan kepentingan sosial dan budaya.

-     Perlu dilakukan pemeriksaan data, ada berapa pasal yang membicarakan luasan Kawasan.

-     Di dalam Pusat Kawasan Wilayah, mohon ditulis secara detail bahwa pengembangan destinasi wisata berada di wilayah selatan

-     PR untuk Dinas PUPR: membuat pasal yang mengatur kompensasi.

SESI III

Pembahasan pasal per pasal

ü  Pasal 24 ayat (2)

  • Tanggapan Ir. H. Tb. Luay Sofhani: Minta ditambahkan terkait Sungai Simanceri dan Cibanten.

Jawaban Dinas PUPR: Ada sungai yang wilayahnya merupakan kewenangan pusat dan ada pula provinsi. Termasuk Sungai Cisadane, Simanceri, dan Pasanggrahan.

ü  Pasal 24 ayat (3): Perlu dimasukkan Tangerang Selatan.

ü  Pasal 60 tentang Indikasi Arahan Zonasi Sistem Pusat Permukiman

  • Tanggapan Ir. H. Tb. Luay Sofhani: Ayat (3) huruf b ditambahkan pengembangan pemukiman vertikal dan horizontal.

ü  Pasal 61 ayat (2) huruf a angka 3: terkait reklame, perlu ada penataan dan izin pemasangan.

ü  Pasal 61 ayat (2) huruf e angka 1: kata kordior diganti koridor.

Saran: Jembatan timbang harus ditampilkan di RTRW ini meski kewenangannya sudah beralih.

·     Pertanyaan DKP:

Darimana dasar sumber zonasi untuk hal yang terkait kelautan dan perikanan? Perbedaannya, pembahasan di RTRW ini lebih general, dan di DKP lebih detail. Dimana posisi keberpihakan terhadap nelayan terkait zonasi? Matriks zonasi bisa diinsertkan dalam dokumen RTRW ini.

·     Pertanyaan H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus):

Persoalan pada aktivitas pemasangan kabel PLN, kabel Telekomunikasi, pipa gas, pipa air PDAM di jalan arteri, faktanya dapat merusak jalan. Hal ini tentunya perlu ada komunikasi. Bagaimana pengaturan terkait hal tersebut? Apakah pengaturannya yang lemah? Atau bagaimana?

Jawaban Dinas PUPR: Bisa dimasukkan di Pasal 61, pemasangan kabel dan pipa di jalan arteri primer dan kolektor primer, maupun di badan sungai, menjadi kegiatan yang bersyarat.

ü  Pasal 64 (clear)

Dinas PUPR: Terkait pengendalian banjir, fungsi jaringan irigasi menjadi salah satu subsistem à ditambahkan dengan sungai, situ, danau, embung, dan waduk (SDEW).

ü  Pasal 65 (clear)

3.      Biro Hukum (Review Keseluruhan):

1)      Perbaikan dari narasi Menimbang: Bukan Provinsi Banten, tapi wilayahnya. Belum bicara soal tahun.

2)     Perbaikan pada Ketentuan Umum: Ada catatan kakinya. Beberapa usulan yang diajukan ditulis dengan tulisan berhighlight kuning. Penyebutan KP2B di level provinsi, dan LP2B di level kab/kota. KP2B itu kawasan, LP2B itu lahannya.

3)      Pasal 5, ada usulan ayat (1). Pada ayat (2): ada pengulangan kata. Ada usulan pada ayat (3).

4)      Ada tambahan pasal baru pada pasal 130, terkait nelayan tradisional.

 Kesimpulan Sesi III

-     Dirasa penting untuk dengar pendapat.

-     Perlu dilakukan kunjungan lapangan.

-     Pembahasan lampiran, dapat mengundang OPD, terkait indikasi programnya.

-     Setelah itu, dilakukan proofreading: sinkronisasi dokumen, evaluasi sistematika penyajian, dan spelling.

-     Terakhir, dilakukan finalisasi.

 Kesimpulan dan Rekomendasi Rapat Jum’at, 22 April 2022 

1)      Pembahasan Pasal :

-     Pasal 13 ayat 3 : penyebutan jalan arteri menjadi nasional.

-     Terkait jalan kolektor, dinotifikasi nama kabupaten/kotanya.

-     Terkait jembatan timbang, harus konfirmasi ke Jasa Marga.

-     Pasal 16 : Perlu konfirmasi terkait pelabuhan yang terdistraksi (Pelabuhan Dadap dan Cituis)

-     Pasal 16 ayat 2 Huruf f angka 4 poin a salah ketik: PPI Cilograng salah, yang benar adalah PPI Cirende.

-     Rekomendasi untuk mencantumkan aktivitas di laut yakni daerah ranjau, dan pembuangan amunisi dan dilengkapi lokasinya.

-     Usulan untuk penangkapan ikan secara tradisional diperbolehkan di kawasan konservasi.

-     Pasal 131 - 132 dieliminasi.

-     Baduy luar dimasukkan ke kawasan strategis berdasarkan kepentingan sosial dan budaya.

-     Di dalam Pusat Kawasan Wilayah, mohon ditulis secara detail bahwa pengembangan destinasi wisata berada di wilayah selatan.

 

2)      Rekomendasi dan Tindak Lanjut :

-     Perlu diadakan dengar pendapat dengan Pemkab Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pengelola Jabodetabek.

-     Perlu dilakukan pemeriksaan data, ada berapa pasal yang membicarakan luasan Kawasan.

-     PR untuk Dinas PUPR: membuat pasal yang mengatur kompensasi.

-     Tindak lanjut berikutnya yakni melakukan dengar pendapat, kunjungan lapangan, pembahasan lampiran (program), proofreading, dan finalisasi dokumen.