1. Barhum H.S., S.IP., M.IP. (Koordinator)
· Arahan agar dapat bertindak secara objektif dalam memproduksi peraturan tentang RTRW.
2. H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus)
ü Pasal 4 tentang Tujuan (clear)
“Mewujudkan
Penataan Ruang Wilayah Provinsi Banten sebagai Simpul Penyebaran Primer
Nasional – Internasional yang Strategis, Aman, Nyaman, Produktif,
Berkelanjutan, dan Berkeadilan melalui Pengembangan Pusat-Pusat Pertumbuhan
yang mendukung Ketahanan Sumber Daya Alam, Industri, dan Pariwisata”.
Kata berkeadilan
harus tetap dicantumkan. Kebijakan jangan sampai mengikuti kehendak pihak
tertentu. Misalnya ada perubahan pola ruang pertanian.
Jawaban Dinas PUPR
: Perubahan pola
ruang dipengaruhi oleh proyeksi pertumbuhan penduduk, sehingga perlu adanya
ruang yang berkeadilan.
ü Pasal 5 tentang Kebijakan dan Strategi (clear): normatif
ü Pasal 6 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan
Struktur Ruang
Ayat 3 à menghilangkan istilah Bojonegara dan Cilegon
Ayat 4 à menghilangkan istilah Jabodetabekpunjur
Terdapat kalimat
yang kurang konsisten dari 1b dan ayat 3 terkait pusat-pusat pelayanan dan
akses pelayanan pusat-pusat.
Jawaban Dinas PUPR: Pusat-pusat pelayanan dan akses pelayanan
pusat-pusat dalam wilayah, itu berbeda makna.
Rencana Pelabuhan Bojonegara
terhenti, mohon penjelasan apakah statusnya dilanjutkan atau bagaimana?
Jawaban Dinas PUPR: Kebijakan Pelabuhan Bojonegara menjadi pelabuhan
umum untuk aktivitas internasional. Sebab, masih ada industri kimia yang
berasal dari luar negeri.
Jawaban Dishub : Daerah Cilegon dan Bojonegara banyak sekali pabrik
yang sudah memiliki terminal tersendiri. Pelabuhan Bojonegara belum aktif tapi Pelindo
berusaha untuk mengaktifkan pelabuhan tersebut. Ke depannya mungkin bisa
menjadi Hub kembali.
Pasalnya bisa
disetujui tetapi butuh penjelasan (pada Pasal 6 Ayat 3 Huruf e).
Terdapat program
pelabuhan (provinsi) yang belum selesai, namun Bojonegara sudah dijelaskan
sebagai pelabuhan internasional.
Jawaban Dishub : Pelabuhan itu ada hierarkinya, kalau Bojonegara itu
merupakan pelabuhan utama, bisa nasional maupun internasional. Untuk cakupan provinsi
merupakan pelabuan regional antar kabupaten/kota. Terdapat beberapa kendala, pelabuhan
provinsi seharusnya yaitu Pelabuhan Karangantu, Anyer, dan Labuan, namun kewenangannya
belum diserahkan ke Dishub Provinsi. Sementara untuk Pelabuhan Cituis masuk
pada wilayah Kabupaten/Kota.
Bila melihat
sejarah, Pelabuhan Karangantu memiliki potensi luar biasa jika dikelola secara
maksimal.
Jawaban Dinas PUPR : Ada dalam indikasi program.
Wilayah Tangerang Raya
meninggalkan Wilayah Serang dan lainnya. Apakah kebijakan tata ruang ini
memberikan keberimbangan? Utamanya memberikan kontribusi kepada wilayah ibu
kota provinsi.
Jawaban Dinas PUPR : Wilayah Seragon akan menjadi kawasan strategis.
Mengapa Pelabuhan
Bojonegara dan Cilegon disebutkan? Pada pasal awal ini pembahasannya masuk ke
hal umum namun isinya khusus. Apa alasannya?
Jawaban Dinas PUPR : Pasal 16 akan bahas lebih lanjut mengenai
pelabuhan.
ü Pasal 7 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan
Pola Ruang dan Kawasan Lindung dan Pasal 28 tentang Kawasan Lindung
Minimal 30% dari luasan wilayah provinsi menjadi hutan lindung. Dimungkinkan terjadinya pengurangan kawasan hutan karena UU Cipta Kerja (tidak menyebut 30% tersebut).
3.
Biro
Hukum:
4.
Melihat
Peta
1.
Kabupaten
Serang : 717,14 ha
2.
Kabupaten
Tangerang : 1601,60 ha
Berada di Tanjung Pasir
dekat dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, tapi faktanya bukan hutan lindung.
3.
Kota
Cilegon : 454,82 ha
4.
Kabupaten
Lebak : 3324,76 ha
5.
Kabupaten
Pandeglang : 4298,46 ha (paling luas)
Kabupaten
Tangerang, jika saat ini melihat secara objektif realitas di lapangan, hutan
lindung telah berubah menjadi tambak, maka apa yang harus pemerintah lakukan?
Jawaban Dinas PUPR :
Area konservasi
mangrove dapat disesuaikan untuk tindak lanjut. Pemerintah dapat
memberikan insentif dan disinsentif terhadap hutan.
-
Pada
P7 KLHK dijelaskan bahwa tidak ada lahan kompensasi. Alternatifnya bisa untuk pemanfaatan,
penggunaan, dan rehabilitasi.
-
SK
Kemen LHK No. 287 tentang penataan kawasan hutan.
-
Pasal
Punishment bisa dituliskan di ketentuan zonasi.
Akan diagendakan kunjungan
lapangan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Tangerang (wilayah PIK 2) yang
seluas 1601,60 ha. Agenda berikutnya adalah dengar pendapat dengan Perhutani,
pertemuan dengan Kementerian Pertanian dan Kementrian ATR.
-
Pola
ruang yang ada di kelautan dengan RTRW banyak yang berubah.
-
Kawasan
lindung di kelautan: kawasan konservasi laut dan lainnya masuk.
- Pemanfaatan ruang lautnya, terkait perizinannya belum terlihat.
Kesimpulan dan Rekomendasi
1)
Pembahasan
Pasal:
-
Pasal
4 tentang Tujuan (clear)
-
Pasal
5 tentang Kebijakan dan Strategi (clear)
-
Pasal
6 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Struktur Ruang (dapat disetujui
namun butuh penjelasan)
-
Pasal
7 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Pola Ruang dan Kawasan Lindung
dan Pasal 28 tentang Kawasan Lindung, berfokus pada Isu Kawasan Hutan Lindung
di Kabupaten Tangerang (wilayah PIK 2) yang seluas 1601,60 ha yang realitasnya
telah mengalami perubahan.
2)
Rekomendasi
:
-
Opsi
terkait dengan adanya punishment terhadap eksplorator sebagai kompensasi
terhadap perubahan kawasan hutan lindung.
-
Pembahasan
kawasan hutan lindung ditindak lanjuti dengan mengundang Perhutani.
-
Pembahasan
KP2B ditindaklanjuti dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).