news-details

PEMBAHASAN RANPERDA RTRW PROVINSI BANTEN TAHUN 2022-2042 (21 APRIL 2022)

1.      Barhum H.S., S.IP., M.IP. (Koordinator)

·       Arahan agar dapat bertindak secara objektif dalam memproduksi peraturan tentang RTRW. 

2.      H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus)

  • Pembahasan pasal per pasal

ü  Pasal 4 tentang Tujuan (clear)

“Mewujudkan Penataan Ruang Wilayah Provinsi Banten sebagai Simpul Penyebaran Primer Nasional – Internasional yang Strategis, Aman, Nyaman, Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan melalui Pengembangan Pusat-Pusat Pertumbuhan yang mendukung Ketahanan Sumber Daya Alam, Industri, dan Pariwisata”.

Kata berkeadilan harus tetap dicantumkan. Kebijakan jangan sampai mengikuti kehendak pihak tertentu. Misalnya ada perubahan pola ruang pertanian.

Jawaban Dinas PUPR : Perubahan pola ruang dipengaruhi oleh proyeksi pertumbuhan penduduk, sehingga perlu adanya ruang yang berkeadilan.

ü  Pasal 5 tentang Kebijakan dan Strategi (clear): normatif

ü  Pasal 6 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Struktur Ruang

  • Penghapusan :

Ayat 3 à menghilangkan istilah Bojonegara dan Cilegon

Ayat 4 à menghilangkan istilah Jabodetabekpunjur

  • Catatan Muhammad Nizar : Jangan ada materi yang berubah, harus disepakati dalam rapat.
  • Tanggapan Bappeda :

Terdapat kalimat yang kurang konsisten dari 1b dan ayat 3 terkait pusat-pusat pelayanan dan akses pelayanan pusat-pusat.

Jawaban Dinas PUPR: Pusat-pusat pelayanan dan akses pelayanan pusat-pusat dalam wilayah, itu berbeda makna.

Rencana Pelabuhan Bojonegara terhenti, mohon penjelasan apakah statusnya dilanjutkan atau bagaimana?

Jawaban Dinas PUPR: Kebijakan Pelabuhan Bojonegara menjadi pelabuhan umum untuk aktivitas internasional. Sebab, masih ada industri kimia yang berasal dari luar negeri.

Jawaban Dishub : Daerah Cilegon dan Bojonegara banyak sekali pabrik yang sudah memiliki terminal tersendiri. Pelabuhan Bojonegara belum aktif tapi Pelindo berusaha untuk mengaktifkan pelabuhan tersebut. Ke depannya mungkin bisa menjadi Hub kembali.

  • Penjelasan Pasal 11 tentang Pusat Kegiatan Nasional (PKN) berkaitan dengan Pasal 6 ini. PKN berada hampir di sepanjang wilayah utara.
  • Tanggapan H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc :

Pasalnya bisa disetujui tetapi butuh penjelasan (pada Pasal 6 Ayat 3 Huruf e).

  • Tanggapan M. Nurkholis, S.Th.I :

Terdapat program pelabuhan (provinsi) yang belum selesai, namun Bojonegara sudah dijelaskan sebagai pelabuhan internasional.

Jawaban Dishub : Pelabuhan itu ada hierarkinya, kalau Bojonegara itu merupakan pelabuhan utama, bisa nasional maupun internasional. Untuk cakupan provinsi merupakan pelabuan regional antar kabupaten/kota. Terdapat beberapa kendala, pelabuhan provinsi seharusnya yaitu Pelabuhan Karangantu, Anyer, dan Labuan, namun kewenangannya belum diserahkan ke Dishub Provinsi. Sementara untuk Pelabuhan Cituis masuk pada wilayah Kabupaten/Kota.

  • Tanggapan Ir. H. Gembong R. Sumedi, MM (Wakil Ketua Pansus) :

 Bila melihat sejarah, Pelabuhan Karangantu memiliki potensi luar biasa jika dikelola secara maksimal.

Jawaban Dinas PUPR : Ada dalam indikasi program.

  • Tanggapan Drs. H. Syihabuddin Hasyim, S.H., M.E., M.Si. :

Wilayah Tangerang Raya meninggalkan Wilayah Serang dan lainnya. Apakah kebijakan tata ruang ini memberikan keberimbangan? Utamanya memberikan kontribusi kepada wilayah ibu kota provinsi.

Jawaban Dinas PUPR : Wilayah Seragon akan menjadi kawasan strategis.

  • Tanggapan Drs. Ahmad Fauzi :

Mengapa Pelabuhan Bojonegara dan Cilegon disebutkan? Pada pasal awal ini pembahasannya masuk ke hal umum namun isinya khusus. Apa alasannya?

Jawaban Dinas PUPR : Pasal 16 akan bahas lebih lanjut mengenai pelabuhan.

ü  Pasal 7 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Pola Ruang dan Kawasan Lindung dan Pasal 28 tentang Kawasan Lindung

  • Tanggapan DLHK:

Minimal 30% dari luasan wilayah provinsi menjadi hutan lindung. Dimungkinkan terjadinya pengurangan kawasan hutan karena UU Cipta Kerja (tidak menyebut 30% tersebut).

3.      Biro Hukum:

  • Konsistensi kata penataan ruang “daerah”. Perlu rangkaian dalam teknik pengacuan.
  • Terdapat kalimat pemborosan kata kebijakan dan strategi di Pasal 5 huruf a sampai d.
  • Pasal 6 ayat 2 membicarakan kebijakan ayat 1 huruf a. Harusnya nyambung (terstuktur).
  • Hutan lindung dan kawasan lindung itu berbeda.

4.      Melihat Peta

  • Luasan Kawasan Hutan Lindung :

1.    Kabupaten Serang                  :   717,14 ha

2.    Kabupaten Tangerang           : 1601,60 ha

Berada di Tanjung Pasir dekat dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, tapi faktanya bukan hutan lindung.

3.    Kota Cilegon                          :   454,82 ha

4.    Kabupaten Lebak                   : 3324,76 ha

5.    Kabupaten Pandeglang           : 4298,46 ha (paling luas)

  • Tanggapan Pak Nizar :

Kabupaten Tangerang, jika saat ini melihat secara objektif realitas di lapangan, hutan lindung telah berubah menjadi tambak, maka apa yang harus pemerintah lakukan?

  • Rekomendasi : untuk mengundang Perhutani.

Jawaban Dinas PUPR : Area konservasi mangrove dapat disesuaikan untuk tindak lanjut. Pemerintah dapat memberikan insentif dan disinsentif terhadap hutan.

  • Tanggapan DLHK :

-       Pada P7 KLHK dijelaskan bahwa tidak ada lahan kompensasi. Alternatifnya bisa untuk pemanfaatan, penggunaan, dan rehabilitasi.

-       SK Kemen LHK No. 287 tentang penataan kawasan hutan.

-       Pasal Punishment bisa dituliskan di ketentuan zonasi.

  • Tanggapan Dinas PUPR : KP2B menjadi kawasan lindung (Pasal 90) Lampiran 18.
  • Tanggapan Dinas Pertanian : Sudah sepakat, mengacu kepada data Kementerian Agraria.
  • Tanggapan H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus) :

Akan diagendakan kunjungan lapangan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Tangerang (wilayah PIK 2) yang seluas 1601,60 ha. Agenda berikutnya adalah dengar pendapat dengan Perhutani, pertemuan dengan Kementerian Pertanian dan Kementrian ATR.

  • Tanggapan Biro Hukum : Perda RTRW 514 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dicabut.
  • Tanggapan Dinas Kelautan dan Perikanan :

-       Pola ruang yang ada di kelautan dengan RTRW banyak yang berubah.

-       Kawasan lindung di kelautan: kawasan konservasi laut dan lainnya masuk.

-       Pemanfaatan ruang lautnya, terkait perizinannya belum terlihat.

Kesimpulan dan Rekomendasi

1)    Pembahasan Pasal:

-       Pasal 4 tentang Tujuan (clear)

-       Pasal 5 tentang Kebijakan dan Strategi (clear)

-       Pasal 6 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Struktur Ruang (dapat disetujui namun butuh penjelasan)

-       Pasal 7 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Pola Ruang dan Kawasan Lindung dan Pasal 28 tentang Kawasan Lindung, berfokus pada Isu Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Tangerang (wilayah PIK 2) yang seluas 1601,60 ha yang realitasnya telah mengalami perubahan.

2)    Rekomendasi :

-   Opsi terkait dengan adanya punishment terhadap eksplorator sebagai kompensasi terhadap perubahan kawasan hutan lindung.

-   Pembahasan kawasan hutan lindung ditindak lanjuti dengan mengundang Perhutani.

-   Pembahasan KP2B ditindaklanjuti dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).