1. |
H. Fahmi Hakim, SE (Koordinator Pansus/Wakil Pimpinan DPRD Banten) |
- |
Tata ruang lingkup wilayah di Banten telah
disepakati bersama agar mengargumentasikan hal ini bersama dengan pemerintah
kabupaten/kota. |
- |
Cakupan tata ruang meliputi kawasan hutan, kawasan
pertanian, kawasan perikanan, kawasan pertambangan dan energi, kawasan
industri, kawasan permukiman, kawasan transportasi, serta kawasan ketahanan
dan keamanan. |
- |
Untuk kawasan permukiman, seperti perumahan di
wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kab. Tangerang, Kab. Serang, dan
Kota Cilegon, harus memperhatikan aspek sosial, aspek budaya, dan aspek
bencana. |
- |
Closing statement: Pembahasan dan progres RTRW hanya sebuah mekanisme.
Kesepakatan substansi antara gubernur dengan DPRD diterbitkan dalam waktu 10
hari saja. Namun, jika sudah lewat dari kesepakatan substansi, maka yang
diambil adalah kesepakatan akhir. Hal ini menjadi penting karena merupakan
mekanisme proses evaluasi dalam rangka memberikan rekomendasi. |
2. |
Ir. H. Gembong R. Sumedi, MM (Wakil Ketua Pansus) |
- |
Meminta ekspose yang lebih menjelaskan secara
detail. |
3. |
Dr. Al Muktabar, M.Sc (Sekretaris Daerah Provinsi
Banten) |
- |
Penyampaian Ekspose (II) Raperda RTRW sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen
yang dibutuhkan. Rencana struktur ruang, pola ruang, dan fungsi dari pola
ruang akan memanfaatkan ruang darat dan ruang laut. |
- |
Untuk pola ruang wilayah laut, fokus pada konteks
konservasinya. Kawasan konservasinya dipetakan menjadi wilayah untuk wisata
pula. Kemudian ada pula kawasan konservasi maritim. Kawasan pemanfaatan
secara umum berada pada zona pariwisata, pelabuhan laut, pelabuhan perikanan,
zona migas, zona batubara, zona perikanan tangkap, dan zona budidaya
perikanan. |
4. |
H. Ubaidillah, S.E. |
- |
Terkait budi daya perikanan, dari masyarakat wilayah
utara tidak pernah terjamah oleh program-program provinsi. Tidak ada kucuran
dari dinas perikanan provinsi. |
- |
Di wilayah utara sudah mengalami abrasi, butuh
dam penangkal abrasi. RTRW penting untuk mengawal isu tersebut. |
|
Jawaban DKP: Minapolitan itu program kementerian pusat, yang
merupakan pengembangan ekonomi di beberapa daerah. Kawasan pontang ini sesuai RTRW menjadi industri. Terkait breakwater atau dam menjadi
kewenangan PUPR sehingga akan dikoordinasikan lebih lanjut. |
- |
Memohon untuk diperjelas daerah Pontang akan menjadi
daerah perikanan ataukah industri. |
5. |
H.Sopwan, S.H., M.H. |
- |
Perlu dicatat terutama Dinas PU, bahwa butuh dokumen
kelengkapan data yakni peta lama, RTRW sebelumnya, hal-hal lain bisa masuk
secara teknis. |
- |
Untuk Dinas Perkim, dapat membuat daftar perubahan,
dari RTRW sebelumnya ke RTRW saat ini. |
- |
Provinsi Banten harus membuat ruang hijau tersendiri
agar sewaktu-waktu tidak diubah menjadi perumahan atau industri. |
- |
Dalam pansus ini ada OPD terkait yang memiliki
korelasi terhadap RTRW. Terkait isu bencana banjir, ada dugaan bahwa banjir
adalah konsekuensi dari pembangunan Bendungan Sindangheula. Langkah yang
diambil oleh provinsi dan kota serang apa saja? |
6. |
Ir. H. Tb. Luay Sofhani |
- |
Urutan pembahasan harus step by step, mulai
dari struktur ruang. |
7. |
Dr. Yeremia Mendrofa, S.T., MM., MBA |
- |
Sesungguhnya tantangan RTRW adalah rencana detail
tata ruang tersendiri. Sebab, sejak 2017 belum punya perda rencana detail
tata ruang. |
- |
Perda dapat mencakup lahan pertanian berkelanjutan
dan antisipasi kebencanaan. |
- |
Berkaitan dengan infrastruktur jalan, kita akan
masuk 20 tahun ke depan, belum melihat jalan layang sepanjang jalan tol
seperti apa. Berkaitan dengan jalur kereta api, jalur monorel
seperti apa. Jalur kereta api ada sedikit penyesuaian, aspek keselamatan
transpotasi kereta api tersendiri belum ada, misalnya terkait perlintasan. |
- |
Ada penambahan 20 pulau dan penambahan garis pantai
dua kali lipat. Perlu mendengarkan data penambahan dan pengurangan tersebut. Jawaban DKP: - Ada penambahan pulau sehingga penambahan garis
pantai yang mana sudah diverifikasi ulang oleh Kemendagri - Zona dumping area ada di wilayah Pulomerak
dan Puloampel. |
- |
Terkait penambahan kawasan pertahanan dan keamanan:
sebelumnya di perda lama belum disebutkan. Pertanyaannya, apakah dengan
didefiniskan secara rinci fungsi hankam ini, dapat berpengaruh kepada
kehidupan masyarakat sekitar? |
- |
Kawasan sekitar KP3B di perda lama didefinisikan
sebagai kawasan permukiman, perdagangan, dan jasa. Di perda saat ini,
berkaitan dengan “kegiatan lainnya” ini defisininya seperti apa? |
- |
Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan diprediksi
bahwa tampungan lahan untuk jumlah penduduk tidak tercukupi. Apa yang
direncanakan di RTRW? |
8. |
H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus) |
- |
Kebutuhan dokumen bisa diminta langsung melalui grup
whatsapp. |
- |
Memohon kepada seluruh OPD agar menghadiri pansus
RTRW. |
- |
Pertama, menanyakan kepada dinas pertanian, konflik
lintas sektoral, memproteksi petani kita, ancaman apa dan di wilayah mana?
Agar kita lindungi dan kita bisa memiliki ketahanan pangan yang baik. Apa
yang harus kami tahu dan harus kami jaga? Agar tidak merubah konservasi
lahan. Jawaban Dinas Pertanian: l Sawah yang akan dipertahankan, akan dibuat sistem
pengairan yang baik dan mendukung adanya tiga kali panen dalam satu tahun.
Selain itu, ada perbaikan irigasi, mendorong terwujudnya air tersedia sepanjang
musim, serta perlunya revitalisasi Bendungan Pamarayan. l Wilayah Pandeglang dan Lebak menjadi prioritas untuk
pertanian. l Alih fungsi lahan sawah bisa ditahan jika air tetap
ada. l Harus ada sebuah kepastian yang didorong oleh Dinas
PUPR agar air tersedia sepanjang musim. |
- |
Kedua, terkait jalan tol, ingin dengar terkait
dengan pengembangan ekonomi. Jawaban Dinas PUPR: l Rencana tol dan rencana jalan baru Pemprov Banten. l Membangun 3 jalan baru amanat dari RTRW sebelumnya,
akan ada pembukaan jalan dari Palima ke Kramat Watu. l Jalan tol Serang - Panimbang merupakan inisiasi,
bukan didasarkan demand, tapi dari sistem supply. l Jalan-jalan pendukung dan exit tol Serang
dibunyikan di Raperda. l Untuk wilayah Banten Selatan ketersediaan jaringan
jalan belum semuanya ideal. |
- |
Ketiga, untuk Dinas Kelautan dan Perikanan, akses
terhadap kelautan, pemanfaatan laut untuk peningkatan ekonomi namun menggerus
kepentingan yang lain. Apa yang harus diproteksi bagi nelayan kita? Jawaban DKP: l Terdapat zonasi perikanan tangkap sehingga nelayan
tetap bisa melakukan aktivitas tangkap ikan. l Pada implementasinya, ada aktivitas reklamasi bisa
membuat adanya resistensi dari masyarakat. l Pada sektor tambak udang terdapat isu limbah yang
mencemari laut. l Kapal tongkang mengganggu alur pelayaran nelayan, biasanya terjadi di daerah selatan. Misalnya, ada kasus kapal semen merah putih bentrok dengan kapal nelayan. Hal ini membuat adanya pembatasan
kegiatan nelayan |
- |
Keempat, Bappeda, terkait hunian, dinamika
pembangunan apa yang akan muncul ke depan? Jawaban Bappeda: l Untuk utara tangerang, konsep pembangunan vertikal
ke atas. l Konsep yang harus digalakan yakni kereta bisa sampai
ke Merak. |
- |
Kelima, untuk Dinas Perkim, apa yang telah
dipikirkan oleh perkim, dinamika apa lagi yang akan muncul selain kawasan
kumuh? Program kedepannya seperti apa? |
- |
Keenam, untuk DLHK, terkait pola tata ruang,
kaitannya dengan lingkungan hidup. |
|
Jawaban DLHK: l Untuk pola ruang laut telah dikaji kesesuaiannya l Tata ruang melihat prinsip pembangunan berkelanjutan l Pada RDTR akan dijelaskan secara detail l Untuk dokumen KLHSnya sudah ada dan validasi |
9. |
H.Juheni M. Rois, L.c., M.Pd. |
- |
Usulan: Raperda terdiri dari beberapa pasal. Coba
dibahas 2-3 hari khusus bahas RTRW. |
- |
Hasil dari rapat dengan balai besar wilayah sungai
C3, ternyata waduk sidangheula tidak ada pengendali banjirnya. |
KESIMPULAN
l Pertemuan kedua ini merupakan brainstorming
atas ekspose yang lalu. Sementara, untuk pembahasan berikutnya akan
memanfaatkan waktu untuk pembahasan yang lebih detail lagi.
l Cakupan
tata ruang meliputi beberapa kawasan dan untuk kawasan permukiman harus
memperhatikan aspek sosial, aspek budaya, dan aspek bencana.
l Provinsi
Banten harus membuat ruang hijau tersendiri agar sewaktu-waktu tidak diubah
menjadi perumahan atau industri.
l Butuh
dokumen kelengkapan data yakni peta lama dan RTRW sebelumnya.
l Pada
sektor pertanian, hal yang perlu diperhatikan yakni mengenai perbaikan sistem
irigasi / pengairan agar terwujudnya air
tersedia sepanjang musim. Kedua, pada sektor pembangunan infrastruktur, hal
yang menjadi perhatian yakni adanya rencana pembangunan tol dan rencana jalan
baru Pemprov Banten. Ketiga, pada sektor perikanan dan kelautan, hal yang harus
diproteksi yakni zonasi perikanan tangkap dan alur pelayaran nelayan.
l Kesepakatan substansi antara gubernur dengan DPRD
diterbitkan dalam waktu 10 hari saja. Namun, jika sudah lewat dari kesepakatan
substansi, maka yang diambil adalah kesepakatan akhir.