news-details

PEMBAHASAN RANPERDA RTRW PROVINSI BANTEN TAHUN 2022-2042 (15 APRIL 2022)

1.  

H. Fahmi Hakim, SE (Koordinator Pansus/Wakil Pimpinan DPRD Banten)

-

Tata ruang lingkup wilayah di Banten telah disepakati bersama agar mengargumentasikan hal ini bersama dengan pemerintah kabupaten/kota.

-

Cakupan tata ruang meliputi kawasan hutan, kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan pertambangan dan energi, kawasan industri, kawasan permukiman, kawasan transportasi, serta kawasan ketahanan dan keamanan.

-

Untuk kawasan permukiman, seperti perumahan di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kab. Tangerang, Kab. Serang, dan Kota Cilegon, harus memperhatikan aspek sosial, aspek budaya, dan aspek bencana.

-

Closing statement:

Pembahasan dan progres RTRW hanya sebuah mekanisme. Kesepakatan substansi antara gubernur dengan DPRD diterbitkan dalam waktu 10 hari saja. Namun, jika sudah lewat dari kesepakatan substansi, maka yang diambil adalah kesepakatan akhir. Hal ini menjadi penting karena merupakan mekanisme proses evaluasi dalam rangka memberikan rekomendasi.

 

2.  

Ir. H. Gembong R. Sumedi, MM (Wakil Ketua Pansus)

-

Meminta ekspose yang lebih menjelaskan secara detail.

 

3.  

Dr. Al Muktabar, M.Sc (Sekretaris Daerah Provinsi Banten)

-

Penyampaian Ekspose (II)

Raperda RTRW sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Rencana struktur ruang, pola ruang, dan fungsi dari pola ruang akan memanfaatkan ruang darat dan ruang laut.

-

Untuk pola ruang wilayah laut, fokus pada konteks konservasinya. Kawasan konservasinya dipetakan menjadi wilayah untuk wisata pula. Kemudian ada pula kawasan konservasi maritim. Kawasan pemanfaatan secara umum berada pada zona pariwisata, pelabuhan laut, pelabuhan perikanan, zona migas, zona batubara, zona perikanan tangkap, dan zona budidaya perikanan.

 

4.  

H. Ubaidillah, S.E.

-

Terkait budi daya perikanan, dari masyarakat wilayah utara tidak pernah terjamah oleh program-program provinsi. Tidak ada kucuran dari dinas perikanan provinsi.

-

Di wilayah utara sudah mengalami abrasi, butuh dam penangkal abrasi. RTRW penting untuk mengawal isu tersebut.

 

Jawaban DKP:

Minapolitan itu program kementerian pusat, yang merupakan pengembangan ekonomi di beberapa daerah.

Kawasan pontang ini sesuai RTRW menjadi industri.

Terkait breakwater atau dam menjadi kewenangan PUPR sehingga akan dikoordinasikan lebih lanjut.

-

Memohon untuk diperjelas daerah Pontang akan menjadi daerah perikanan ataukah industri.

 

5.  

H.Sopwan, S.H., M.H.

-

Perlu dicatat terutama Dinas PU, bahwa butuh dokumen kelengkapan data yakni peta lama, RTRW sebelumnya, hal-hal lain bisa masuk secara teknis.

-

Untuk Dinas Perkim, dapat membuat daftar perubahan, dari RTRW sebelumnya ke RTRW saat ini.

-

Provinsi Banten harus membuat ruang hijau tersendiri agar sewaktu-waktu tidak diubah menjadi perumahan atau industri.

-

Dalam pansus ini ada OPD terkait yang memiliki korelasi terhadap RTRW. Terkait isu bencana banjir, ada dugaan bahwa banjir adalah konsekuensi dari pembangunan Bendungan Sindangheula. Langkah yang diambil oleh provinsi dan kota serang apa saja?

 

6.  

Ir. H. Tb. Luay Sofhani

-

Urutan pembahasan harus step by step, mulai dari struktur ruang.

 

7.  

Dr. Yeremia Mendrofa, S.T., MM., MBA

-

Sesungguhnya tantangan RTRW adalah rencana detail tata ruang tersendiri. Sebab, sejak 2017 belum punya perda rencana detail tata ruang.

-

Perda dapat mencakup lahan pertanian berkelanjutan dan antisipasi kebencanaan.

-

Berkaitan dengan infrastruktur jalan, kita akan masuk 20 tahun ke depan, belum melihat jalan layang sepanjang jalan tol seperti apa.

Berkaitan dengan jalur kereta api, jalur monorel seperti apa. Jalur kereta api ada sedikit penyesuaian, aspek keselamatan transpotasi kereta api tersendiri belum ada, misalnya terkait perlintasan.

-

Ada penambahan 20 pulau dan penambahan garis pantai dua kali lipat. Perlu mendengarkan data penambahan dan pengurangan tersebut.

Jawaban DKP:

- Ada penambahan pulau sehingga penambahan garis pantai yang mana sudah diverifikasi ulang oleh Kemendagri

- Zona dumping area ada di wilayah Pulomerak dan Puloampel.

-

Terkait penambahan kawasan pertahanan dan keamanan: sebelumnya di perda lama belum disebutkan. Pertanyaannya, apakah dengan didefiniskan secara rinci fungsi hankam ini, dapat berpengaruh kepada kehidupan masyarakat sekitar?

-

Kawasan sekitar KP3B di perda lama didefinisikan sebagai kawasan permukiman, perdagangan, dan jasa. Di perda saat ini, berkaitan dengan “kegiatan lainnya” ini defisininya seperti apa?

-

Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan diprediksi bahwa tampungan lahan untuk jumlah penduduk tidak tercukupi. Apa yang direncanakan di RTRW?

 

8.  

H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus)

-

Kebutuhan dokumen bisa diminta langsung melalui grup whatsapp.

-

Memohon kepada seluruh OPD agar menghadiri pansus RTRW.

-

Pertama, menanyakan kepada dinas pertanian, konflik lintas sektoral, memproteksi petani kita, ancaman apa dan di wilayah mana? Agar kita lindungi dan kita bisa memiliki ketahanan pangan yang baik. Apa yang harus kami tahu dan harus kami jaga? Agar tidak merubah konservasi lahan.

Jawaban Dinas Pertanian:

l  Sawah yang akan dipertahankan, akan dibuat sistem pengairan yang baik dan mendukung adanya tiga kali panen dalam satu tahun. Selain itu, ada perbaikan irigasi, mendorong terwujudnya air tersedia sepanjang musim, serta perlunya revitalisasi Bendungan Pamarayan.

l  Wilayah Pandeglang dan Lebak menjadi prioritas untuk pertanian.

l  Alih fungsi lahan sawah bisa ditahan jika air tetap ada.

l  Harus ada sebuah kepastian yang didorong oleh Dinas PUPR agar air tersedia sepanjang musim.

-

Kedua, terkait jalan tol, ingin dengar terkait dengan pengembangan ekonomi.

Jawaban Dinas PUPR:

l  Rencana tol dan rencana jalan baru Pemprov Banten.

l Membangun 3 jalan baru amanat dari RTRW sebelumnya, akan ada pembukaan jalan dari Palima ke Kramat Watu.

l Jalan tol Serang - Panimbang merupakan inisiasi, bukan didasarkan demand, tapi dari sistem supply.

l  Jalan-jalan pendukung dan exit tol Serang dibunyikan di Raperda.

l Untuk wilayah Banten Selatan ketersediaan jaringan jalan belum semuanya ideal.

Ketiga, untuk Dinas Kelautan dan Perikanan, akses terhadap kelautan, pemanfaatan laut untuk peningkatan ekonomi namun menggerus kepentingan yang lain. Apa yang harus diproteksi bagi nelayan kita?

Jawaban DKP:

l Terdapat zonasi perikanan tangkap sehingga nelayan tetap bisa melakukan aktivitas tangkap ikan.

l  Pada implementasinya, ada aktivitas reklamasi bisa membuat adanya resistensi dari masyarakat.

l    Pada sektor tambak udang terdapat isu limbah yang mencemari laut.

l   Kapal tongkang mengganggu alur pelayaran nelayan, biasanya terjadi

    di daerah selatan. Misalnya, ada kasus kapal semen merah putih bentrok

  dengan kapal nelayan. Hal ini membuat adanya pembatasan kegiatan nelayan

-

Keempat, Bappeda, terkait hunian, dinamika pembangunan apa yang akan muncul ke depan?

Jawaban Bappeda:

l  Untuk utara tangerang, konsep pembangunan vertikal ke atas.

l  Konsep yang harus digalakan yakni kereta bisa sampai ke Merak.

-

Kelima, untuk Dinas Perkim, apa yang telah dipikirkan oleh perkim, dinamika apa lagi yang akan muncul selain kawasan kumuh? Program kedepannya seperti apa?

-

Keenam, untuk DLHK, terkait pola tata ruang, kaitannya dengan lingkungan hidup.

 

Jawaban DLHK:

l  Untuk pola ruang laut telah dikaji kesesuaiannya

l  Tata ruang melihat prinsip pembangunan berkelanjutan

l  Pada RDTR akan dijelaskan secara detail

l  Untuk dokumen KLHSnya sudah ada dan validasi

 

9.  

H.Juheni M. Rois, L.c., M.Pd.

-

Usulan: Raperda terdiri dari beberapa pasal. Coba dibahas 2-3 hari khusus bahas RTRW.

-

Hasil dari rapat dengan balai besar wilayah sungai C3, ternyata waduk sidangheula tidak ada pengendali banjirnya.

 

KESIMPULAN

l  Pertemuan kedua ini merupakan brainstorming atas ekspose yang lalu. Sementara, untuk pembahasan berikutnya akan memanfaatkan waktu untuk pembahasan yang lebih detail lagi.

l     Cakupan tata ruang meliputi beberapa kawasan dan untuk kawasan permukiman harus memperhatikan aspek sosial, aspek budaya, dan aspek bencana.

l        Provinsi Banten harus membuat ruang hijau tersendiri agar sewaktu-waktu tidak diubah menjadi perumahan atau industri.

l       Butuh dokumen kelengkapan data yakni peta lama dan RTRW sebelumnya.

 Pada sektor pertanian, hal yang perlu diperhatikan yakni mengenai perbaikan sistem irigasi / pengairan agar  terwujudnya air tersedia sepanjang musim. Kedua, pada sektor pembangunan infrastruktur, hal yang menjadi perhatian yakni adanya rencana pembangunan tol dan rencana jalan baru Pemprov Banten. Ketiga, pada sektor perikanan dan kelautan, hal yang harus diproteksi yakni zonasi perikanan tangkap dan alur pelayaran nelayan.

l  Kesepakatan substansi antara gubernur dengan DPRD diterbitkan dalam waktu 10 hari saja. Namun, jika sudah lewat dari kesepakatan substansi, maka yang diambil adalah kesepakatan akhir.