KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN
Usualan pada pasal 4 tentang tujuan, ada 2 opsi rancangan :
1. Mewujudkan Penataan Ruang Wilayah Provinsi Banten yang terintegrasi angtara darat laut sebagai simpul penyebrangan primer nasional - internasional yang Strategis, Aman, Nyaman, Produktif serta berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan yang mendukung ketahanan sumber daya alam, mitigasi bencana, industri dan pariwisata.
2. Mewujudkan Ruang-Wilayah Provinsi Banten yang terintegrasi antara darat, laut, dan ruang di atasnya untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc (Ketua Pansus)
Pembahasan rancangan pasal 4 tentang tujuan, meminta tanggapan dari masing-masing OPD Provinsi Banten :
1. Dinas PUPR : Terdapat kata "Penataan Ruang" yang merupakan diulang.
2. Dinas Perkim : saran untuk memasukan istilah "Resiliensi Bencana", namun masih akan mencari padanan kata yang tepat (tugas untuk Pak Kadis Perkim).
3. Dinas Perhubungan: perlu ada penegasan dan penjelasan terhadap kata "Simpul Primer" yang dimaksud sebagai apa, apakah masuk pada simpul moobilitas transportasi.
4. Biro Hukum: pada dasarnya, tujuan baru bersifat visi misi. Tujuan tidak perlu ada penjelasan namun apa yang ada dalam substansi sudah dapat mencerminkan tujuan tersebut.
5. Dinas Pariwisata: setuju terhadap bahwa seluruh substansi dari usulan tujuan, dapat menjadi saran untuk membenahi daerah wisata dari segi kebencanaan.
6. Dinas Lingkungan Hidup: lebih condong sekapat kepada tujuan yang pertama. Simpul merupakan ikatan primer yang secara keseluruhan mencakup satu kesatuan.
7. Dinas Perindag: fokus pada tujuan yang pertama, dapat ditambahkan dengan kalimat "darat laut dan ruang di atasnya".
8. DPMPTSP : dapat ditambahkan dengan kalimat "keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan".
9. Bappeda: jika sudah ada kata "aman", tidak perlu ada "mitigasi bencana". Dapat memfokuskan pada tujuan apa yang ideal untuk Banten ke depan.
Pembentukan tim kecil
Tim kecil adalah orang yang diutus oleh OPD, DPRD, dan anggota Pansus. Tim kecil yang perlu menyelesaikan rancangan peraturan ini. Dapat melakukan pertemuan/rapat sebanyak 3 (Tiga) kali. Kemudian setelah itu pleno dan persetujuan.
Tanggapan dari Bapak H. A. Jazuli Abdillah:
Tim kecil harus bisa membedakan mana yang redaksional dan substantif.
Dr. Yeremia Mendrofa, ST., MM., MBA
1. Ada prinsip teori untuk menentukan sebuah tujuan yang disebut "Smart Gold' yaitu spesific (Spesifik/Khusus), Measurable (Terukur), Achievable (Dapat Tercapai), Relevan (Sesuai) dan Timebound (Batas Waktu).
2. Sepakat dengan opsi pertama untuk usulan tujuan. Berkaitan dengan redaksi, mewujudkan saja, tidak usah ada kata penataan.
3. Mitigasi bencana dapat diganti dengan istilah ketangguhan bencana.
4. Usul untuk adanya penambahan poin. "mendukung ketahanan pangan".
5. Apakah efektif jika dibentuk tim kecil? ketika sudah masuk dalam pembahasaan Pasal 4, kita lanjutkan dengan lebih efisien.
Dinas PUPR
1. Tidak merubah tujuan terdahulu yakni adanya simpul primer.
2. Banten menjadi penghubung antara Sumatera dan Jawa dalam melakukan distribusi barang dab manusia. Simpul memliki arti tempat berkumpul.
3. Simpul Penyebrangan Nasional dan Internasional ialah merupakan mimpi dari Provinsi Banten.
Asda II M. Yusuf
1. Pembahasan peraturan dapat dilakukan di lingkungan eksekutif
2. Setuju untuk dibentuknya Tim kecil.
KESIMPULAN
1. Berdasarkan voting dan tanggapan dari masing-masing OPD, lebih banyak setuju pada usulan tujuan opsi pertama
2. Perlu mencari padanan kata untuk istilah Resiliensi Bencana.
3. Pembentukan Tim kecil dan melakukan rapat sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan.