news-details

PEMBAHASAN RANPERDA RTRW PROVINSI BANTEN TAHUN 2022-2042 (08 MARET 2022)

KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI BANTEN    

 

    - Ekspose  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten

Tahapan saat ini dalam pengajuan Raperda RTRW ke DPRD BANTEN. Pengajuan perda baru pada tahun 2022-2024 ini untuk mengakomodir daerah yang belum diperdakan. Harapannya akan ada nota kesepakatan yang disetujui oleh DPRD.

    - Progres dan Target RTRW

Sudah dilakukan konsultasi publik dan sudah dilakukan pula validasi serta dokumen pengajuan Raperda pun sudah disampaikan sehingga sudah disetujui untuk  dilakukan Paripurna. Target penetapan RTRW pada hari minggu ke 4 (Empat) di Bulan April.

 

PIMPINAN PANSUS (H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc.)

 

    - Ekspktasi terhadap Ekspose Raperda RTRW masih kurang 

Raperda belum merespon isu dinamika kependudukan. Blueprint yang sudah ada belum menjawab aspek persoalan seperti kesenjangan, aspek kebencanaan, krisis pangan, energi dan air. Paling tidak, ada prolog tentang kajian yang dilakukan. Selain itu, perlu juga untuk adanya tambahan dokumen yang cukup sebagai modal.

    - Perlu adanya penyempurnaan Ekspose Raperda RTRW.

Leading sector executive untuk RTRW ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan    Ruang, Dinas kelautan dan Perikanan, serta Bapeda Provinsi Banten.

 

 

PIMPINAN DPRD (H. Fahmi Hakim, S.E.)

 

-          RTRW menjadi landasan utama untuk pembangunan Banten sehingga tahapan/proses  penyusunan RTRW ini cukup panjang.

-          Perlu ada rekomendasi dari tingkat kementrian untuk penyusunan Raperda RTRW ini.

-          Dalam Raperda ini masih substansi kepentingan. Begitu besar harapan investasi pada RTRW ini.

-          Setelah ekspose, harapannya pimpinan pansus dapat mengundang pemerintah tingkat   kabupaten/kota dan instrumen pelaku pembangunan di Banten.

-          Harapannya, Raperda RTRW bukan menjadi penghambat, namun dapat mempercepat percepatan pembangunan.

 

SEKERTARIS DAERAH PROVINSI BANTEN (Dr. Al Muktabar, M.Sc)

 

-          Pada prinsipnya, urgenitas revisi RTRW berbasis pada mandatori untuk melakukan regulasi bagi kepentingan nasional, daerah, kabupaten/kota, dan masyarakat.

-          Kerangka kerja RTRW dapat mewadahi arahan DPRD dan tentunya agar sempurna dapat mewadahi kepentingan masyarakat Banten.

-          RTRW belum bersinggungan dengan pendapatan atau retribusi. Namun hal ini harus bisa diprediksi. Kewenangan provinsi cukup terbatas, namun dapat mendorong adanya upaya dari kabupaten/kota.

-          Rencana pola ruang darat dapat bersifat budi daya. Integrasi antara tata darat dan tata laut.

-          "Kawasan strategis" dalam pemanfaatan ruang darat dan laut dapat menjadi bridging keduanya.

 

H.A. Jazuli Abdillah 

 

-          Gambaran ekspose harus jelas sehingga bisa dipahami dan mau dibawa kemana.

 

Ir. H. Gembong R. Sumedi, MM

 

-          Melengkapi data pendukung untuk Raperda RTRW.

-          Butuh semacam keterlibatan/partisipasi publik, jika sudah ada, maka disertakan dengan dokumennya. 

 

Ir. H. Tb. Luay Sofhani

 

-          Sepakati terlebih dahulu substansi yang berubah.

 

H. Ali Nurdin A. Gani, S.H., M.H

 

-          Perlu peta besar RTRW, dipertemukan berikutnya perlu gambaran pemetaan yang berwarna.

-          Penetapan RTRW tidak perlu tergesa-gesa namun komphrensif.

 

H. Sopwan, S.H., M.H.

 

- Revisi RTRW harus disandingkan dengan RTRW yang lama. 

 

Muhammad Nizar

 

-          Pembahasan RTRW tidak perlu terburu-buru. Harapannya bisa mengakomodasi kepentingan semua.

-          Perda yang diciptakan harus terintegrasi dengan kabupaten/kota.

 

H. Juheni M. Rois, L.c., M.Pd.

 

-          Raperda RTRW mohon disandingkan dengan RTRW lama dan diberikan alasan diubah karena apa serta urgensinya apa.

-          RTRW yang disusun jangan sampai salah arah karena merupakan dasar pemerintah membangun wilayah.

 

H. Ubaidillah, S.E.

 

-          Perlu adanya pembatasan yang disesuaikan dengan tujuan kebijakan RTRW.

 

H. Dedi Sutardi, S.E., MBA

 

-          Perlu penguatan materi, terkait Banten ini akan menjadi cluster apa saja, industri, pertanian, dan lainnya.

 

Drs. H. Syihabuddin Hasyim, S.H., M.E., M.Si.

 

-          Butuh dokumen pendukung untuk Raperda RTRW

 

CATATAN PENJADWALAN RAPAT :

 

-          Mengundang Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD terkait seperti Dinas PUPR, Dinas kelautan, dan Dinas Lingkungan Hidup

-          Mengundang Stakeholder seperti KSOP dan balai terkait

-          Mengundang Pihak Swasta/Pelaku Usaha

-          Rapat Kerja Pansus 1 Pembahan Raperda RTRW bisa dilakukan Hari selasa setiap pekan.

 

                                                                                                                

KESIMPULAN RAPAT KERJA PANSUS I PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) PROVINSI BANTEN TAHUN 2022-2024           

-          Perlu adanya penyempurnaan terhadap ekspose agar gambarannya menjadi jelas.

-          Penetapan RTRW tidak perlu tergesa-gesa, namun komprehensif.

-          Kerangka kerja RTRW dapat mewadahi kepentingan bagi masyarakat Banten.

-          Perubahan RTRW harus menyandingkan peraturan RTRW yang lama.

-          Perda yang diciptakan harus terintegrasi dengan kabupaten / kota.