KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG PROVINSI BANTEN
- Ekspose Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Provinsi Banten
Tahapan saat ini dalam pengajuan
Raperda RTRW ke DPRD BANTEN. Pengajuan perda baru pada tahun 2022-2024 ini
untuk mengakomodir daerah yang belum diperdakan. Harapannya akan ada nota
kesepakatan yang disetujui oleh DPRD.
- Progres dan Target RTRW
Sudah dilakukan konsultasi publik
dan sudah dilakukan pula validasi serta dokumen pengajuan Raperda pun sudah
disampaikan sehingga sudah disetujui untuk dilakukan Paripurna. Target
penetapan RTRW pada hari minggu ke 4 (Empat) di Bulan April.
PIMPINAN PANSUS (H. Fitron Nur
Ikhsan, M.Sc.)
- Ekspktasi terhadap Ekspose Raperda RTRW masih
kurang
Raperda belum merespon isu
dinamika kependudukan. Blueprint yang sudah ada belum menjawab
aspek persoalan seperti kesenjangan, aspek kebencanaan, krisis pangan, energi
dan air. Paling tidak, ada prolog tentang kajian yang dilakukan. Selain itu,
perlu juga untuk adanya tambahan dokumen yang cukup sebagai modal.
- Perlu adanya penyempurnaan Ekspose Raperda RTRW.
Leading sector executive untuk RTRW ini adalah Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
Dinas kelautan dan Perikanan, serta Bapeda Provinsi Banten.
PIMPINAN DPRD (H. Fahmi Hakim,
S.E.)
-
RTRW
menjadi landasan utama untuk pembangunan Banten sehingga tahapan/proses penyusunan RTRW ini cukup panjang.
-
Perlu ada
rekomendasi dari tingkat kementrian untuk penyusunan Raperda RTRW ini.
-
Dalam
Raperda ini masih substansi kepentingan. Begitu besar harapan investasi pada
RTRW ini.
-
Setelah
ekspose, harapannya pimpinan pansus dapat mengundang pemerintah tingkat kabupaten/kota dan instrumen pelaku
pembangunan di Banten.
-
Harapannya,
Raperda RTRW bukan menjadi penghambat, namun dapat mempercepat percepatan
pembangunan.
SEKERTARIS DAERAH PROVINSI BANTEN
(Dr. Al Muktabar, M.Sc)
-
Pada
prinsipnya, urgenitas revisi RTRW berbasis pada mandatori untuk melakukan
regulasi bagi kepentingan nasional, daerah, kabupaten/kota, dan masyarakat.
-
Kerangka
kerja RTRW dapat mewadahi arahan DPRD dan tentunya agar sempurna dapat mewadahi
kepentingan masyarakat Banten.
-
RTRW
belum bersinggungan dengan pendapatan atau retribusi. Namun hal ini harus bisa
diprediksi. Kewenangan provinsi cukup terbatas, namun dapat mendorong adanya
upaya dari kabupaten/kota.
-
Rencana
pola ruang darat dapat bersifat budi daya. Integrasi antara tata darat dan tata
laut.
-
"Kawasan
strategis" dalam pemanfaatan ruang darat dan laut dapat menjadi bridging keduanya.
H.A. Jazuli Abdillah
-
Gambaran
ekspose harus jelas sehingga bisa dipahami dan mau dibawa kemana.
Ir. H. Gembong R. Sumedi, MM
-
Melengkapi
data pendukung untuk Raperda RTRW.
-
Butuh
semacam keterlibatan/partisipasi publik, jika sudah ada, maka disertakan dengan
dokumennya.
Ir. H. Tb. Luay Sofhani
-
Sepakati
terlebih dahulu substansi yang berubah.
H. Ali Nurdin A. Gani, S.H., M.H
-
Perlu
peta besar RTRW, dipertemukan berikutnya perlu gambaran pemetaan yang berwarna.
-
Penetapan
RTRW tidak perlu tergesa-gesa namun komphrensif.
H. Sopwan, S.H., M.H.
- Revisi RTRW harus disandingkan dengan RTRW yang
lama.
Muhammad Nizar
-
Pembahasan
RTRW tidak perlu terburu-buru. Harapannya bisa mengakomodasi kepentingan semua.
-
Perda
yang diciptakan harus terintegrasi dengan kabupaten/kota.
H. Juheni M. Rois, L.c., M.Pd.
-
Raperda
RTRW mohon disandingkan dengan RTRW lama dan diberikan alasan diubah karena apa
serta urgensinya apa.
-
RTRW yang
disusun jangan sampai salah arah karena merupakan dasar pemerintah membangun
wilayah.
H. Ubaidillah, S.E.
-
Perlu
adanya pembatasan yang disesuaikan dengan tujuan kebijakan RTRW.
H. Dedi Sutardi, S.E., MBA
-
Perlu
penguatan materi, terkait Banten ini akan menjadi cluster apa saja, industri,
pertanian, dan lainnya.
Drs. H. Syihabuddin Hasyim, S.H.,
M.E., M.Si.
-
Butuh
dokumen pendukung untuk Raperda RTRW
CATATAN PENJADWALAN RAPAT :
-
Mengundang Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD terkait
seperti Dinas PUPR, Dinas kelautan, dan Dinas Lingkungan Hidup
-
Mengundang Stakeholder seperti KSOP dan balai
terkait
-
Mengundang Pihak Swasta/Pelaku Usaha
-
Rapat Kerja Pansus 1 Pembahan Raperda RTRW bisa
dilakukan Hari selasa setiap pekan.
KESIMPULAN RAPAT
KERJA PANSUS I PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG
WILAYAH (RTRW) PROVINSI BANTEN TAHUN 2022-2024
-
Perlu adanya penyempurnaan terhadap ekspose agar
gambarannya menjadi jelas.
-
Penetapan RTRW tidak perlu tergesa-gesa, namun
komprehensif.
-
Kerangka kerja RTRW dapat mewadahi kepentingan bagi
masyarakat Banten.
-
Perubahan RTRW harus menyandingkan peraturan RTRW
yang lama.
-
Perda yang diciptakan harus terintegrasi dengan kabupaten
/ kota.