KOMPAS.com - Tata ruang
adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional,
regional, dan lokal.
Tata ruang erat kaitannya
dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota.
Pengertian tata ruang,
diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid,
merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang
dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Di Indonesia, konsep
perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa
pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan
wilayah.
Pada era 90-an, konsep
pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah.
Jenis perencanaan tata ruang
Perencanaan tata ruang terbagi
menjadi tiga, yaitu:
·
Perencanaan
tata ruang wilayah nasional
Perencanaan tata ruang
wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Arahan kebijakan dan
strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk
perencanaan jangka panjang. Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah
nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan.
Rencana tata ruang wilayah nasional memuat:
1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang
nasional.
2. Penyusunan rencana
pembangunan jangka menengah nasional
3. Pemanfaatan ruang dan
pengendalian ruang di wilayah nasional.
4. Perwujudan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.
5. Penetapan lokasi dan
fungsi ruang untuk investasi.
6. Penataan ruang kawasan
strategis nasional
7. Penataan ruang wilayah
provinsi dan kabupaten dan kota.
8. Kebijakan dan strategi penataan
ruang wilayah nasional
9. Kebijakan dan strategi
penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang
dan pola ruang.
Struktur ruang wilayah
nasional meliputi: Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah
Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi,
telekomunikasi, energi, dan sumber daya air.
Pola ruang wilayah
nasional memiliki tiga bagian, yaitu kawasan lindung, kawasan budi daya, dan
kawasan strategis nasional. Dengan tujuan sebagai berikut:
1. Tujuan penataan ruang wiayah nasional
mewujudkan beberapa hal, di antaranya:
2. Ruang wilayah nasional
yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
3. Keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan
4. Keterpaduan pemanfaatan
ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi.
5. Keterpaduan perencanaan
tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota.
6. Pemanfaatan sumber daya
alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perencanaan tata ruang wilayah provinsi
Rencana tata ruang yang
bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunan harus mengacu pada
rencana tata ruang wilayah nasional. Pedoman tersebut dalam bidang penataan
ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
1. Tujuan, kebijakan, dan
strategi penataan ruang wilayah provinsi
2. Rencana struktur ruang
wilayah provinsi meliputi sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan
pedesaan.
3. Penetapan kawasan strategis
provinsi
4. Arahan pemanfaatan
ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
5. Arahan tata ruang
wilayah provinsi yang berisi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan
perizinan, dan lainnya.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang.
Beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah provinsi adalah:
1. Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
2. Memberikan arah bagi
penyusunan indikasi program utama dalam rencana tata ruang wilayah.
3. Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota
Sesuai Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2, pemerintah daerah
kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten.
Penataan tersebut meliputi
perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten,
dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten.
Fungsi rencana tata ruang
wilayah kabupaten atau kota di antaranya:
1. Acuan dalam pemanfaatan
ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota.
2. Acuan untuk mewujudkan
keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
3. Acuan dala penyusunan
rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka
menengah daerah.
4. Acuan lokasi investasi
dalam rilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan
swasta.
5. Pedoman untuk penyusunan
rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota.
6. Acuan dalam administrasi
pertahanan
Manfaat rencana tata ruang
wilayah terdapat beberapa, yaitu:
1 .Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota
2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya
3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.
Sumber "https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/21/060000369/perencanaan-tata-ruang--pengertian-dan-jenis"