Rapat dilaksanakan di Aula Lantai 7 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Banten, Rapat dibuka oleh Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Banten dihadiri oleh Kementerian Agraria,
dan Tata Ruang /BPN R.I, Kementria Dalam Negeri R.I Dewan Perwakilan
Rakyat,Daerah Provinsi.
Mekanisme Penetapan RTRW Provinsi berdasarkan PP No. 21
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang pada saat ini masih
dalam tahap penyusunan dan direncanakan maju menuju tahap 2 yaitu pengajuan
Raperda RTRW pada awal Bulan Desember.
Materi pokok RTRW Provinsi Banten meliputi :
a. Tujuan,
kebijakan dan strategi penataan ruang yaitu terjemahan dari visi dan misi
pengembangan wilayah yang dicapai dalam 20 tahun.
b. Rencana
struktur ruang yaitu sistem permukiman (sistem perkotaan) dan sistem jaringan
prasarana,
c. Rencana
pola ruang yaitu Kawasan lindung dan Kawasan Budidaya.
d. Kawasan
strategis merupakan penetapan wilayah yang penataan ruangnya di prioritaskan.
e. Arahan
pemanfaatan ruang merupakan arahan pembangunan atau pengembangan wilayah untuk
mewujudkan struktur ruang dan pola ruang.
f. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif dan arahan sanksi.
Profil Provinsi Banten meliputi Luas Provinsi Banten yaitu 936.084,47 Ha, Luas Perairan Laut yaitu + 11.112 Km2, Panjang garis pantai + 964,307 Km, 6 Kab/Kota Pesisir, 37 Kecamatan Pesisir, 133 Desa Pesisir dan 81 Pulau-pulau Kecil.
Tujuan Penataan Ruang
Provinsi Banten yaitu untuk mewujudkan Provinsi Banten sebagai simpul
Penyebaran Primer Nasional – Internasional yang strategis, aman, nyaman,
produktif dan berkelanjutan melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan yang
mendukung ketahanan sumber daya alam, industri dan pariwisata.