news-details

Konsultasi Publik 2 Pengintegrasian Antara (RTRW) Provinsi Banten Dengan (RZWP-3-K)

Rapat dilaksanakan di Aula Lantai 7 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Rapat dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Banten dihadiri oleh Kementerian Agraria, dan Tata Ruang /BPN R.I, Kementria Dalam Negeri R.I Dewan Perwakilan Rakyat,Daerah Provinsi.

 

Mekanisme Penetapan RTRW Provinsi berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang pada saat ini masih dalam tahap penyusunan dan direncanakan maju menuju tahap 2 yaitu pengajuan Raperda RTRW pada awal Bulan Desember.

Materi pokok RTRW Provinsi Banten meliputi :


a.    Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang yaitu terjemahan dari visi dan misi pengembangan wilayah yang dicapai dalam 20 tahun.

b.    Rencana struktur ruang yaitu sistem permukiman (sistem perkotaan) dan sistem jaringan prasarana,

c.    Rencana pola ruang yaitu Kawasan lindung dan Kawasan Budidaya.

d.    Kawasan strategis merupakan penetapan wilayah yang penataan ruangnya di prioritaskan.

e.    Arahan pemanfaatan ruang merupakan arahan pembangunan atau pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang.

f.     Arahan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif dan arahan sanksi.


Profil Provinsi Banten meliputi Luas Provinsi Banten yaitu 936.084,47 Ha, Luas Perairan Laut yaitu + 11.112 Km2, Panjang garis pantai + 964,307 Km, 6 Kab/Kota Pesisir, 37 Kecamatan Pesisir, 133 Desa Pesisir dan 81 Pulau-pulau Kecil.


Tujuan Penataan Ruang Provinsi Banten yaitu untuk mewujudkan Provinsi Banten sebagai simpul Penyebaran Primer Nasional – Internasional yang strategis, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan yang mendukung ketahanan sumber daya alam, industri dan pariwisata.