Berkenaan denga Penyusunan Rencana Tata Ruang Wiayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042
(Intregrasi RZWP-3-K dengan RTRW) dan sesuaibamanat Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Pasal 7 ayat (1) huruf a serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11
Tahun 2021 teracntum dalam lampiran I yang Menyatakan Bahwa Pembahasan Konsep
RTRW Provinsi Melibatkan Provinsi Yang Berbatasan dan Dituangkan Dalam Berita
Acara Kesepakatan Rencana Stuktur Ruang dan Pola Ruang Dengan Daerah Yang
Berabatasan, Rapat bertempat di Kantor BAPPEDA Provinsi DKI Jakarta, dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Strategis
dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta.
Sinkronisasi
Struktur Ruang di Wilayah Perbatasan :
1. Sudah sinkron trase rencana jaringan jalan
bebas hambatan Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran.
2. Sudah sinkron trase rencana jaringan jalan
bebas hambatan Sunter – Batu Ceper.
3. Sudah sinkron rencana Jalan Bebas Hambatan
Kamal - Teluk Naga – Rajeg/ Balaraja dan Jalan Bebas Hambatan Semanan – Rajeg –
Balaraja.
4. Sudah sinkron trase MRT East – West
(Kembangan – Balaraja). Kewenangan Pemprov DKI Jakarta dari Ujung Menteng -
Kembangan, dari Kembangan sampai dengan Balaraja merupakan wilayah administrasi
Provinsi Banten.
Isu lainnya di wilayah perbatasan:
1. Perlu
peningkatan aksesibilitas dari Jakarta menuju Kota Publik Maja melalui pengembangan
TOD di Maja dan akses jalan dari kawasan Serpong menuju Maja.
2. Perlu
mendorong percepatan penyusunan regulasi tingkat pusat yang berkaitan dengan penyusunan
RTRW Provinsi Banten dan DKI Jakarta.