news-details

PEMBAHASAN KONSEPSI RTRW dI DKI JAKARTA

Berkenaan denga Penyusunan Rencana Tata Ruang  Wiayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042 (Intregrasi RZWP-3-K dengan RTRW) dan sesuaibamanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (1) huruf a serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 teracntum dalam lampiran I yang Menyatakan Bahwa Pembahasan Konsep RTRW Provinsi Melibatkan Provinsi Yang Berbatasan dan Dituangkan Dalam Berita Acara Kesepakatan Rencana Stuktur Ruang dan Pola Ruang Dengan Daerah Yang Berabatasan, Rapat bertempat di Kantor BAPPEDA Provinsi DKI Jakarta, dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta.

Sinkronisasi Struktur Ruang di Wilayah Perbatasan  :

1.      Sudah sinkron trase rencana jaringan jalan bebas hambatan Cengkareng – Batu Ceper Kunciran.

2.      Sudah sinkron trase rencana jaringan jalan bebas hambatan Sunter – Batu Ceper.

3.      Sudah sinkron rencana Jalan Bebas Hambatan Kamal - Teluk Naga – Rajeg/ Balaraja dan Jalan Bebas Hambatan Semanan – Rajeg – Balaraja.

4.      Sudah sinkron trase MRT East – West (Kembangan – Balaraja). Kewenangan Pemprov DKI Jakarta dari Ujung Menteng - Kembangan, dari Kembangan sampai dengan Balaraja merupakan wilayah administrasi Provinsi Banten.

Isu lainnya di wilayah perbatasan:

1. Perlu peningkatan aksesibilitas dari Jakarta menuju Kota Publik Maja melalui pengembangan TOD di Maja dan akses jalan dari kawasan Serpong menuju Maja.

2. Perlu mendorong percepatan penyusunan regulasi tingkat pusat yang berkaitan dengan penyusunan RTRW Provinsi Banten dan DKI Jakarta.