news-details

PEMBAHASAN KONSEPSI RTRW dI JAWA BARAT

Berkenaan denga Penyusunan Rencana Tata Ruang  Wiayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042 (Intregrasi RZWP-3-K dengan RTRW) dan sesuaibamanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (1) huruf a serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 teracntum dalam lampiran I yang Menyatakan Bahwa Pembahasan Konsep RTRW Provinsi Melibatkan Provinsi Yang Berbatasan dan Dituangkan Dalam Berita Acara Kesepakatan Rencana Stuktur Ruang dan Pola Ruang Dengan Daerah Yang Berabatasan, Rapat bertempat di Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

Adanya kesepakatan Rencana Stuktur Ruang dan Pola Ruang Dengan Daerah Yang perbatasan Provinsi Banten dengan Provinsi jawa Barat dengan ini harus ada Penegaskan soal batas daerah dengan menyinkronkan pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi di wilayah perbatasan, mengembangkan sarana prasarana di pusat permukiman tetapi harus adanya Pengengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka meminimalisir alih fungsi lahan, kawasan pantai selatan yang meliputi pariwisata dan perikanan yang harus di kembangkan dan membangun sarana prasaran di wilayah tersebut.