Berkenaan denga Penyusunan Rencana Tata Ruang Wiayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042
(Intregrasi RZWP-3-K dengan RTRW) dan sesuaibamanat Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Pasal 7 ayat (1) huruf a serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11
Tahun 2021 teracntum dalam lampiran I yang Menyatakan Bahwa Pembahasan Konsep
RTRW Provinsi Melibatkan Provinsi Yang Berbatasan dan Dituangkan Dalam Berita
Acara Kesepakatan Rencana Stuktur Ruang dan Pola Ruang Dengan Daerah Yang
Berabatasan, Rapat bertempat di Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang
Provinsi Jawa Barat, dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan
Ruang Provinsi Jawa Barat.
Adanya kesepakatan
Rencana Stuktur Ruang dan Pola Ruang Dengan Daerah Yang perbatasan Provinsi Banten dengan
Provinsi jawa Barat dengan ini harus ada Penegaskan soal batas daerah dengan menyinkronkan
pembangunan dan pengembangan jaringan transportasi di wilayah perbatasan,
mengembangkan sarana prasarana di pusat permukiman tetapi harus adanya Pengengendalian
Pemanfaatan Ruang dalam rangka meminimalisir alih fungsi lahan, kawasan pantai selatan yang meliputi pariwisata
dan perikanan yang harus di kembangkan dan membangun sarana prasaran di wilayah
tersebut.