Banten, Serang – Mengawali Bulan Oktober Tahun 2021,
Dinas Provinsi Pekerjaan UmumKonsultasi Publik Penyusunan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Intregrasi Antara Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Provinsi Banten dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
(RZWP3K).
Dikatakannya bahwa dengan tujuan
teridentifikasinya target serta capaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan,
isu pembangunan berkelanjutan juga isu pembangunan berkelanjutan yang paling
strategis, maka perlu melibatkan Instansi Pemprov, Pemerintah Pusat, Akademisi,
Filantropi dan Mitra Pembangunan.
Dijelaskan oleh beliau, kegiatan Konsultasi Publik ini merupakan hal yang penting karena KLHS bukan merupakan proses teknokratik atau ilmiah saja, melainkan merupakan proses deliberatif yang mengutamakan keterlibatan para pemangku kepentingan, sehingga KLHS ini sarat proses komunikasi melalui negosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama serta mengatasi konflik yang bisa terjadi dalam proses KLHS ini.
Dalam pelaksanaannya, dipaparkan oleh beliau, dilakukan banyak metode diskusi kelompok terfokus (focus discussion group) yang bertugas membahas beberapa isu secara khusus dengan anggota yang terbatas daripada model diskusi publik terbuka (public hearing).
Sehingga diskusi mengenai beberapa
isu spesifik dapat dilakukan secara khusus dan tajam dengan jumlah peserta yang
terbatas, agar dialog dan pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih
efektif.