news-details

RAPAT PERCEPATAN (RTRW) PROVINSI BANTEN DENGAN (RZWP3K)

Kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang. Proses dinamis ini mengandung pengertian bahwa dalam proses mewujudkan tujuan Rencana Tata Ruang terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga tujuan yang ditetapkan belum tentu sesuai atau dapat tercapai melalui kebijakan dan strategi yang ditetapkan akibat adanya perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal. Kondisi lingkungan strategis merupakan peristiwa atau kondisi yang terjadi yang dapat mempengaruhi proses pencapaian tujuan Penataan Ruang.

Dinamika internal/ dinamika pembangunan adalah segala hal yang berkaitan dengan perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, perkembangan teknologi, penemuan sumberdaya alam, perubahan perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga rencana tata ruang perlu direvisi.

Dalam mewujudkan tujuan penataan ruang  yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, maka diperlukan integrasi antara rencana tata ruang wilayah atau RTRW dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau RZWP3K menjadi sesuatu yang perlu dilakukan. Area peraturan RZWP-3K berdasarkan kesepakatan kementerian/lembaga merupakan wilayah pesisir yang masuk dalam administrasi kecamatan untuk wilayah darat, serta wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 18 Undang-Undang Cipta Kerja tentang Beberapa perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OI4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Pasal 7A ayat (1) bahwa RZWP-3-K diintegrasikan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan ayat (4) bahwa dalam hal RZWP-3-K sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan  kebijakan nasional yang bersifat strategis, berimplikasi  adanya perubahan terhadap kebijakan pemanfaatan ruang di daerah pesisir yang akan mempenharuhi terhadap struktur ruang sebagai prasarana pendukung wilayah pesisir.

Selain itu melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam pasal 246 ayat (6) menegaskan bahwa RZWP-3-K yang sedang dalam proses penetapan, diintegrasikan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah  ini rnulai berlaku  Oleh karena itu, pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Banten berupaya menyusun kajian secara mendalam muatan materi RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Revisi Pengintegrasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) didasarkan pada peraturan sebagai berikut:

1.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten ;

2.        UU. No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diubah dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja ;

3.        UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan diubah dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja ;

4.        UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;

5.        UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;

6.        UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

7.        Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

8.        UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

9.        UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

10.      UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;

11.      UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;

12.      UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan;

13.      UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus ;

14.      UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Jalan;

15.      UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ;

16.      UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

17.      UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial ;

18.      UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

19.      UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;

20.      UU. No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

21.      UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;

22.      UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas perubahan nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara ;

23.      UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

24.      Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2001 tentang Kepelabuhanan;

25.      Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;

26.      Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota;

27.      Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;

28.      Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;

29.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah ;

30.      Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri;

31.      Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kajian Tata Cara Penyelenggaraan Lingkungan Hidup Strategis:

32.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

33.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut;

34.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;

35.      Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

36.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

37.      Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

38.      Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;

39.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;

40.      Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;

41.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan;

42.      Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian;

43.      Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;

44.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, izin dan atau Hak Atas Tanah;

45.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;

46.      Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa dan Bali;

47.      Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai;

48.      Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2020-2024;

49.      Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Dan Cianjur;

50.      Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989 tentang Kriteria Kawasan Budi daya;

51.      Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;

52.      Permen PU Nomor 20 PRT/M/2007 tentang Teknik Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang;

53.      Permen PU Nomor 40 PRT/M/2007 tentang Kawasan Reklamasi Pantai;

54.      Permen PU Nomor 5 PRT/M/2008 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;

55.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;

56.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;

57.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah;

58.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27 / Menlhk / Setjen / Kum.1 / 7 / 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;

59.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7 / Menlhk / Setjen / Kum.1 / 2 / 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;

60.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah;

61.      Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang;

62.      Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;

63.      Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota;

64.      Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut;

65.      Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025;

66.      Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030;

67.      Perda Provinsi Banten No. 10 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017-2022;

 

Fungsi dari kegiatan Pengintegrasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) adalah untuk mengharmonisasikan antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)  melalui integrasi.

Manfaat kegiatan Pengintegrasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) berupa kajian dan evaluasi terhadap penyempurnaan RTRW Provinsi Banten yang   dapat  dimanfaatkan sebagai acuan  pembangunan provinsi baik yang bersifat fisik maupun non fisik, meliputi:

a.    Dasar dan masukan dalam penyusunan RPJP Provinsi Banten.

b.    Dasar dan masukan dalam penyusunan RPJM Provinsi Banten.

c.    Dasar dan masukan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang Provinsi Banten

d.    Dasar dan masukan evaluasi peninjauan kembali Revisi RTRW Provinsi Banten

e.    Keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor di Provinsi Banten.

f.     Penetapan dan pengembangan lokasi investasi.