Kegiatan penataan ruang merupakan proses
dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang. Proses dinamis ini
mengandung pengertian bahwa dalam proses mewujudkan tujuan Rencana Tata Ruang terdapat
faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga tujuan yang
ditetapkan belum tentu sesuai atau dapat tercapai melalui kebijakan dan
strategi yang ditetapkan akibat adanya perkembangan lingkungan strategis dan
dinamika internal. Kondisi lingkungan strategis merupakan peristiwa atau
kondisi yang terjadi yang dapat mempengaruhi proses pencapaian tujuan Penataan
Ruang.
Dinamika internal/
dinamika pembangunan adalah segala hal yang berkaitan dengan perkembangan
paradigma pemikiran, kebijakan, perkembangan teknologi, penemuan sumberdaya
alam, perubahan perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kinerja rencana
tata ruang sehingga rencana tata ruang perlu direvisi.
Dalam mewujudkan
tujuan penataan ruang yang aman, nyaman,
produktif dan berkelanjutan, maka diperlukan integrasi antara rencana tata
ruang wilayah atau RTRW dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil atau RZWP3K menjadi sesuatu yang perlu dilakukan. Area peraturan RZWP-3K
berdasarkan kesepakatan kementerian/lembaga merupakan wilayah pesisir yang
masuk dalam administrasi kecamatan untuk wilayah darat, serta wilayah laut
sejauh 12 mil dari garis pantai
Berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 18 Undang-Undang
Cipta Kerja tentang Beberapa perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OI4 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil dalam Pasal 7A ayat (1) bahwa RZWP-3-K diintegrasikan kedalam
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan ayat (4) bahwa dalam hal RZWP-3-K sudah
ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis,
berimplikasi adanya perubahan terhadap
kebijakan pemanfaatan ruang di daerah pesisir yang akan mempenharuhi terhadap
struktur ruang sebagai prasarana pendukung wilayah pesisir.
Selain
itu melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam pasal 246 ayat (6) menegaskan bahwa
RZWP-3-K yang sedang dalam proses penetapan, diintegrasikan dalam revisi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi paling lama 18 (delapan belas) bulan
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
rnulai berlaku Oleh karena itu, pada
tahun anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Banten berupaya menyusun kajian secara
mendalam muatan materi RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Revisi
Pengintegrasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten dengan
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) didasarkan pada
peraturan sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Banten ;
2.
UU. No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diubah
dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja ;
3.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan diubah dalam UU
No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja ;
4.
UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
5.
UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
6.
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8.
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
9.
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
10.
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
11.
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
12.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan;
13.
UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
;
14.
UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan Jalan;
15.
UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ;
16.
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
17.
UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial ;
18.
UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil;
19.
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
20.
UU. No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
21.
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
22.
UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas
perubahan nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara ;
23.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2001 tentang
Kepelabuhanan;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001 tentang
Kebandarudaraan;
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang
Hutan Kota;
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah;
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air;
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Air Tanah ;
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang
Kawasan Industri;
31.
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kajian Tata
Cara Penyelenggaraan Lingkungan Hidup Strategis:
32.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
33.
Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut;
34.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan
Tol;
35.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
36.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
37.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan;
38.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;
39.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
40.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
41.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Penerbangan;
42.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian;
43.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
44.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, izin dan atau Hak Atas
Tanah;
45.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;
46.
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa dan Bali;
47.
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang
Batas Sempadan Pantai;
48.
Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
49.
Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Puncak, Dan Cianjur;
50.
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989 tentang
Kriteria Kawasan Budi daya;
51.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung;
52.
Permen PU Nomor 20 PRT/M/2007 tentang Teknik
Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi serta Sosial Budaya dalam
Penyusunan Rencana Tata Ruang;
53.
Permen PU Nomor 40 PRT/M/2007 tentang Kawasan
Reklamasi Pantai;
54.
Permen PU Nomor 5 PRT/M/2008 tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
55.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar
Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
56.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 141 Tahun 2017
tentang Penegasan Batas Daerah;
57.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 116 Tahun 2017
tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
58.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.27 / Menlhk / Setjen / Kum.1 / 7 / 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai
Kawasan Hutan;
59.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.7 / Menlhk / Setjen / Kum.1 / 2 / 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018
Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
60.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2019
tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah;
61.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan
Rencana Detail Tata Ruang;
62.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi
Program Pemanfaatan Ruang;
63.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota;
64.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 28
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut;
65.
Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025;
66.
Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030;
67.
Perda Provinsi Banten No. 10 tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017-2022;
Fungsi dari kegiatan Pengintegrasian antara Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) adalah untuk
mengharmonisasikan antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten
dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) melalui integrasi.
Manfaat
kegiatan Pengintegrasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi
Banten dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)
berupa kajian dan evaluasi terhadap penyempurnaan RTRW Provinsi Banten
yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan pembangunan provinsi baik yang bersifat fisik
maupun non fisik, meliputi:
a.
Dasar dan masukan dalam penyusunan
RPJP Provinsi Banten.
b.
Dasar dan masukan dalam penyusunan
RPJM Provinsi Banten.
c.
Dasar dan masukan dalam
pemanfaatan dan pengendalian ruang Provinsi Banten
d. Dasar
dan masukan evaluasi peninjauan kembali Revisi RTRW Provinsi Banten
e. Keterpaduan,
keterkaitan dan keseimbangan antar sektor di Provinsi Banten.
f. Penetapan
dan pengembangan lokasi investasi.