|
1. Barhum HS, S.IP.,M.IP (Koordinator Pansus/Wakil
Pimpinan DPRD Banten). |
|
- Dalam
Kesempatan ini Pansus mengundang 6 OPD Kab/kota yang terkaitr dalam
Pembahasan Pansus RTRW, Hal ini sangat penting bagi OPD yang hadir untuk
mensinkronisasikan regulasi dalam Rancangan Raperda RTRW. - Draft Raperda RTRW Provinsi harus bersifat ter buka dan umum sehingga Rancangan RTRW Provinsi
sejalan dengan keinginan dan kepentingan masyarakat. - Perlu Pembahasan yang lebih dalam terkait aspek
Hukum dalam Pembahasan RTRW Provinsi. Dan harus ada perubahan bersyarat yang
perlu dikaji aspek hukumnya agar vlebih kuat. - Pansus Meminta Kab/Kota agar lebih teliti dalam hal
memuat tata Ruang yang bersifat objektif dan berpihak kepada masyarakat, dan
harus mempunyai ketahanan pangan yang kuat di Provinsi Banten. Yang mana
dalam penyusunan Raperda RTRW Provinsi harus sudah dikaji oleh masyarakat,
sehingga lahan terbuka hijau dapat dinikmati masyarakat. |
|
|
|
2. Ketua Pansus RTRW. -
Kabupaten dan
Kota Mempunyai kepentingan dalam aturan Draft rancangan RTRW ini dan
memberikan keuntungan bagi Kab/Kota dalam hal pemanfaatan ruang dan
pertumbuhan penduduk yang makin meningkat disetiap daerah, Oleh karena itu
setiap OPD yang hadir pada kesempatan ini merupakan sebagai penentu kebijakan
Kab/Kota. - Kemiskinan merupakan isu utama diprovinsi Banten,
selain itu bencana alam serta krisis pangan, energi, air dan perubahan iklim. - Pansus meminta Kabupaten dan kota untuk menyerahkan
secara tertulis atas permintaan dan masukan untuk dapat dimasukan dalam Draft
RTRW Provinsi. - Pansus meminta penjelasan kepada Kabupaten Lebak
terkait revisi RTRW pada tahun berapa?... - Dalam Penyusunan Draft RTRW Provinsi Banten ini
bertujuan agar Regulasi RTRW Provinsi bisa sejalan sangat baik sehingga
bermanfaat bagi masyarakat. - Harus adanya harmonisasi keterkaitan Data
Kementerian yang berkaitan. - Pansus mengharapkan agar Raperda RTRW Provinsi
Banten harus sesuai dengan data yang dimiliki oleh Kab/Kota. 3. Sekda Provinsi Banten. - Hal-hal dalam draft rancangan RTRW Provinsi
keterkaitan penetapan ruang akan lebih baik dilakukan oleh Kab/Kota. - Keterkaitan perijinan dan rentan waktu perlu
dicermati baik Provinsi Banten dan Kab/kota agar tidakm ada tumpeng tindih
dalam kebijakan. 4. Kabupaten Pandeglang. - PUPR. -
RTRW Kabupaten
Pandeglang baru direvisi pada tahun 2020 dan sudah terakomodir dalam RTRW
Provinsi, sedangkan
RDTR Panimbang masih dalam proses. -
Dinas Pertanian. -
Sinkronisasi
Revisi RTRW Kabupaten Pandeglang sudah dituangkan dalam Rancangan RTRW Provinsi.
Keterkaitan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Peta suadah
dibahas oleh Dinas pertanian Provinsi untuk dituangkan dalam RTRW Provinsi. -
Dinas Kelautan
Perikanan. -
Keterkaitan
Kawasan Kelautan dan Perikanan sudah tidak ada dan hanya ada pemberdayaan
nelayan yang mana merupakan kewenangan kabupaten, sedangkan kewenangan Pusat
adalah wilayah Kampung Lobster dan kampung Nelayan. Sedangkan Budi daya yang
berada didaratan sudah bersinergi dengan Provinsi. 5.
Kabupaten Lebak -
Terkait Struktur Ruang Pada Pasal 16 ayat (4) Huruf
C, Pasal 16 ayat (5), Pasal 41 ayat (2) Huruf B, Pasal 44 Huruf A, Pasal 62
dan Pasal 66 perlu dikaji ulang dalam Draft RTRW Provinsi. -
DLHK - Pasal 44 Huruf B,
Perlu menambahan Jumlah Kesepuhan yang ada didaerah Pandeglang. - Dinas Pertanian, Keterakaitan KP2B perlu dikaji ulang dalam RTRW
Provinsi dan Meminta Penjelasan terkait Perbedaan angka terkait wilayah KP2B.
6.
Kota Cilegon -
Dinas Pertanian
& Ketahanan Pangan -
Keterkaitan Pasal
16, Pasal 51, Pasal 83 dan Pasal 84 pada Draft RTRW Provinsi perlu
sinkronisasi dengan RTRW Kota Cilegon yang sudah ditetapkan. Yang mana
Cilegon merupakan daerah non irigasi. -
Bappeda Kota
Cilegon. - Terkait Rencana
Struktur Terminal Seruni yang berada dikota Cilegon belum masuk dalam Drat
RTRW Provinsi dan terkait Sinkronisasi Pola Ruang yaitu Kawasan Pemukiman dan
Kawasan Pemberdayaan energi. Dalam Hal ini perlu sinkronisasi yang mana daerah
Ciwandan dalam RTRW Provinsi Masuk sebagai Kawasan Industri sedangkan Di RTRW
Cilegon Ma.suk dalam RTH. -
Dinas PUPR Kota
Cilegon. - Ada selisih luas
lahan 1.100 Hektare berdasrkan Peta dalam RTRW Kota Cilegon yang diakomodir dalam Draft
RTRW Provinsi. 7.
Kota Serang. -
Bappeda. -
Pasal 21 ayat (2)
Huruf D tidak disebutkan terminal bentuk tipe B, Pasal 40 Ayat (2) Huruf A
Tidak dicantumkan Kawasan Cagar Alam, dan Pasal 39. Ini perlu catatan Dalam
Draft RTRW Provinsi Banten. 8.
Kabupaten Serang. -
Dinas Pertanian. - Adanya Perbedaan
antara ASTR BPN dengan Pemkab terkait mengenai Zona Pertanian (Persawahan). -
Dinas Kelautan
perikanan. - Pada bagian 5,
Pasal 12 ayat (2) huruf B terkait Kawasan Budi Daya dan Pertanian yang
terletak di kecamatan Tanara adalah daerah Perikanan Bukan daerah Peratnian. - Seharusnya dalam
Darft RTRW Provinsi Banten ditambahkan mengenai Intersifikasi dan
Disertifikasi perikanan. - Pada pasal 74
Huruf D terkait Balai Pelatihan Perikanan dan perijinan Pertambangan olehn
karena itu perlu penjelasan dalam Draft RTRW Provinsi Banten. 9.
Dewan H.
Ubaidilah. - Menanggapi
keterkaitan DKP Kab. Serang yang mana faktanya mengenai Interfikasi dan
Disertifikasi gagal Total dalam budi
daya perikanan selalu abrasi dan perlu di DAM, sehingga bagaimana bisa budi
daya sedangkan tanahnya selalu abrasi.mengusulkan Pemkab. Serang untuk
menganggarkan pembangunan tanggul. -
Daerah Kecamatan
Kesemen Kota Serang apakah masih daerah perikanan atau berubah fungsi lahan,
dikarenakan daerah yang terletak di sawah luhur ada pabrik pengelolaan limbah
(B3)?... 10. Kabupaten
Tangerang -
Dinas Kelautan perikanan. - RTRW Pemkab
Tangerang baru sudah direvisi dan sudah mengacu dasar hukum yang berlaku
sekarang. -
Dalam RTRW Kab.
Tangerang Wilayah Pesisir ada 8 Kecamatan. -
Pemkab Tangerang
sudah menyiapkan catatan tertulis sebanyak 17 Item untuk diakomodir dalam RTRW
Provinsi Banten. Antara lain Kebijakan Kabupaten belum terakomodir dalam
batas wilayah, Keterkaitan SLD yang berbeda dengan Pusat terutama Kementerian
PUPR, Keterkaitan BLK Pemkab Tangerang sudah membebaskan lahan yang masuk
dalam wilayah Kab. Tangerang dan Batas Wilayah Kab. Tangerang dengan DKI
Jakarta. 11. Kota Tangerang. -
Bappeda. -
Keterkaitan SLD
masih ada selisih dengan ATR. -
RTRW Kota
Tangerang sudah disahkan sejak Tahun 2019. - Ditahun 2022
Pemkot Tangerang memiliki target RDTR yang masih perlu dikejar agar target
tecapai. -
Prosedur RTRW
Pemkot Tangerang sudah sesuai denga Provinsi. -
PUPR. - Draft RTRW
Provinsi masih belum sepenuhnya terakomodir mengenai jaringan transportasi
dan jaringan lainnya dan fungsi pertanian masih jalan atau tidak diwilayah
Perkotaan terutama di Kota Tangerang. - Pada Pasal 16
ayat (3) pada Draft RTRW Provinsi sudah sesuai dengan Pemkot Tangerang. -
Pasal 34 huruf B,
Keterkaitan JAringan Air sudah sesuai. - Keterkaitan
rencana pola ruang, garis spandan sungai perlu ditetapkan dalam Draft RTRW
Provinsi. Sedangkan ketentuan Cagar Budaya apa sudah ada pengaturan khusus
dalam Draft RTRW Provinsi??.. -
Dalam Draft RTRW Provinsi Keterkaitan PLTSA
belum diakomodir. -
DISHUB. -
Keterkaitan
Tranportasi massal dalam Draft RTRW Provinsi belum terakomodir. -
Bappeda Kota
Tangsel. -
RTRW Pemkot
Tangsel sudah direvisi keterkaitan luasan wilayah sedangkan Draft RTRW
Provinsi apa sudah diakomodir terkait hal tersebut?... -
Terkait Situ yang
ada di Pemkot Tangsel belum terakomodir dalam Draft RTRW Provinsi dan belum
dicantumkan oleh Provinsi. - Keterkaitan
Transpoetasi berbasis MRT Draft RTRW Provinsi harus Sebanding dengan RTRW DKI. -
Dishub Pemkot
Tangsel. -
Terkait Pasal 17
dan pasal 18 tentang Sisitem jaring jalan. - Terkait Pasal 24
keterkaitan Kalimat Flyover perlu dalam Draft RTRW Provinsi. - Terkait Pasal 21
Huruf A, B, C, dan D perlu diakomodir untuk Pemkot Tangsel. Dan Pasal 25. 12. Dewan Yeremia. - Draft RTRW tidak
sesuai, seharusnya Revisi draft RTRW ada Tanggalnya. - Dinamika dalam
proses data mengenai data terakhir dan peta perlu disampaikan Kab/Kota dan
sebaiknya ada rapat koordinasi antara Provinsi Banten dengan Kab/Kota. -
Perlu adanya
Rekonviasi terkait dengan Pemaparan Draft RTRW Provinsi. Seperti hal 7
tentang Jaringan Transportasi, Hal 10 Tentang Pola Ruang, Hal 24 Tentang Daya
Tampung Lahan dan Hal 33 tentang Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan. 13. Dewan H. Sopwan. - RTRW yang
dimiliki oleh Kab/kota harus mensinkronisasikan dengan Draft RTRW Provinsi. -
Pembahasan Draft
RTRW Provinsi sebaiknya secara sisitematis dimulai dari Struktur Kab/Kota,
Pola Ruang dan Kawasan Strategis Provinsi, Kabupaten dan Kota. -
Terkaitan
mengenai Regulasi Peta Kab/Kota yang menjadi bahan regulasi yang ditetapkan
oleh Pemprov. - Harus adanya
sinkronisasi RTRW Kab/Kota dengan RTRW Provinsi. -
Untuk Rapat-rapat
berikutnya Pembahasan Draft RTRW Provinsi
secara sitemamtis dan harus bermanfaat secara faedah untuk kepentingan
masyarakat Banten. 14. Dewan H.Tb. Luay. - Sebaiknya masukan
dan saran dari Kab/Kota harus secara sitematis dan tertulis. - Pasal 37 dan
Pasal 40 keterkaitan dengan Budi daya dan Penjelasan Pola Ruang Dalam Draft
RTRW Provinsi Perlu Kaji Ulang. - Harus adanya
Intergrasi antara Draft RTRW Provinsi dengan RZWP Provinsi Banten. - Kabupaten dan
Kota tidak punya data alisa ketrerkaitan Struktur Ruang, Pola Ruang dan
Pemanfaatan Ruang. 15. Dewan H. dsyihabudin Hasyim . - Agar Kabupaten
dan Kota mensinkronisasikan data yang ada dengan Draft RTRW Provinsi Banten. 16. Dewan h. Nur Kholis. - Perlu segera
dilakukan sinkronisasi data agar data Draft RTRW provinsi agar sesusai dengan
data RTRW Kab/Kota. - Pemprov dan Kabupaten/Kota harus mencari solusi yang tepat dalam penyesuain data
l Pansus mengharapkan masukan dan saran dari kabupaten dan Kota diakomodir dalam Draft Raperda RTRW Provinsi Banten, Maka pansus meminta secara tertulis saran dan masukan dari Kab/Kota. l Pansus meminta Pemprov Banten segera mensinkronisasikan data RTRW Kabupaten dan Kota dengan Draft RTRW Provinsi, sehingga memperoleh data yang sesuai. l Perlu adanya rapat Koordinasi antara Pemprov Banten dengan Kabupaten/Kota dalam mensinkronisasikan data l Provinsi Banten harus membuat ruang hijau tersendiri agar sewaktu-waktu tidak diubah menjadi perumahan atau industri. l Butuh dokumen kelengkapan data yakni peta lama dan RTRW sebelumny |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|